KEBEBASAN BERPENDAPAT TERHADAP PRESIDEN DIJADIKAN SEBAGAI UJARAN KEBENCIAN
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian terhadap Presiden, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan penafsiran dalam praktik hukum. Fokus penelitian diarahkan pada persoalan ketika kritik politik yang sah kerap dianggap sebagai penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Presiden. Untuk menganalisis persoalan tersebut digunakan pendekatan hermeneutika hukum, yakni suatu teori penafsiran yang menekankan pentingnya dialog antara teks, konteks, dan upaya kontekstualisasi, sehingga tafsir hukum tidak berhenti pada bunyi literal pasal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-interpretatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kajian kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaburnya batas antara kritik dan penghinaan Presiden sering menimbulkan kriminalisasi ekspresi publik. Kritik yang substantif terhadap kebijakan negara kerap direduksi menjadi serangan personal, sebagaimana terlihat pada kasus Rocky Gerung (2023), Nanang dan Muzakir (2002), serta kasus lainnya. Faktor penyebabnya antara lain adalah multitafsir norma, bias politik, rendahnya pemahaman publik, sikap represif aparat penegak hukum, serta framing media yang mempersempit ruang interpretasi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa problematika utama atas batas kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian bukan hanya pada pasal penghinaan Presiden, tetapi pada ruang tafsir yang luas dan rawan disalahgunakan. Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Ujaran Kebencian, Penghinaan Presiden, Hermeneutika Hukum, KUHP ABSTRACT This research aims to analyze the boundaries between freedom of expression and hate speech directed at the President, as well as to identify the factors that lead to misinterpretation in legal practice. The study focuses on the issue of political criticism that is often regarded as insult or hate speech against the President. To examine this issue, the research employs the legal hermeneutics approach, a theory of interpretation that emphasizes the importance of dialogue between text, context, and efforts of contextualization, so that legal interpretation does not merely stop at the literal meaning of the provision. The research method used is normative legal research with a descriptive-interpretative character. Data were collected through a literature study using statutory, conceptual, and case approaches. The results show that the blurred line between criticism and insult to the President often leads to the criminalization of public expression. Substantive criticism of state policies is frequently reduced to personal attacks, as seen in the cases of Rocky Gerung (2023), Nanang and Muzakir (2002), and others. The contributing factors include ambiguous legal norms, political bias, low public understanding, repressive attitudes of law enforcement, and media framing that narrows the space for interpretation. The study concludes that the main problem concerning the boundary between freedom of expression and hate speech lies not only in the existence of the articles on presidential insult, but also in the broad scope of interpretation, which is prone to misuse. Keywords: Freedom of Expression, Hate Speech, Criminal Act of Insulting the President, Legal Hermeneutics, Criminal CodeReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djulaeka dan Devi Rahayu. 2019. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Hwian Christianto. 2018. Perbuatan Pidana Ujaran Kebencian; Ragam dan Studi Kasus. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jarot Digdo Ismoyo. 2019. Metodologi Penelitian Hukum Mendapatkan Kebenaran Berdasarkan Konsep Hukum. Depok: Rajawali Pers.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2026. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2021. Hasil Penyelasaran Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ma’ruf Bajammal. 2023. Pembatasan oleh Negara yang Melampaui Batas: Legal Opinion tentang Hak Kebebasan Berpendapat dalam KUHP. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Mimin Dwi Hartono & R. Herlambang Perdana Wiratraman. 2021. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jakarta: Komnas HAM.
Moh. Mujibur, Ady Purwoto, dan Mia Amalia. 2023. Asas-Asas Hukum Pidana. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.
Pusat Data dan Analisa Tempo. 2019. “Polemik Perubahan Peraturan KUHP Jilid 2â€. Tempo Publishing.
Rusdin Tahir, I Gde Pantja Astawa, dan Agus Widjajanto. 2023. Metodologi Penelitian Bidang Hukum (Suatu Pendekatan Teori dan Praktik). Jambi: PT. Sonopedia Publishing Indonesia.
Tofik Yanuar Chandra. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Artikel Jurnal
Adi Sutiyoso, Daffa Athaillah Maulana, dan Edmond Wangtri Putra. 2024. “Quo Vadis RKUHP: Polemik Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Lambang Negara, dan Pemerintah dalam Perspektif Pidana, Konstutusi, dan Hak Asasi Manusia. Jurist-Diction. 7 (3).
Ahmad Rosidi, M. Zainuddin & Ismi Arifiana. 2024. “Metode dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis†(Field Research). 2 (1).
Ahmad Syaifudin Anwar, “Menyoal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP: Antara Proporsionalitas Prinsip Primus Interpares atau Kemunduran Demokrasiâ€. Jurnal Hukum dan HAM Wicarana. 2 (1).
Ahmad Zaenal Fanani. “Hermeneutika Hukum sebagai Metode Penemuan Hukum: Telaah Filsafat Hukumâ€.
Alfina Koriahningsih. 2024. “Problematik Politik Hukum Penerapan Kriminalisasi dalam KUHP Baru: Tinjauan Terhadap Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Baruâ€. Jurnal Hukum Legalita. 6 (2).
Amelia, Nafidatul Mauliyah dan Raissa Dwifandra Putri. 2023. “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Teori Kepribadian dalam Psikologiâ€. Jurnal Flourishing. 3 (2).
Aswandi. 2022. “Interpretasi Pemikiran Hukum Kritis terhadap Kebijakan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Hukum Positif di Indonesiaâ€. Tanjungpura Law Journal. 6 (2).
Butje Tampi. 2016. “Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHPidana yang akan datangâ€. Jurnal Ilmu Hukum. 3 (9).
Butje Tampi. 2016. “Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHPidana yang akan datangâ€. Jurnal Ilmu Hukum. 3 (9).
Depri Liber Sonata. 2014. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukumâ€. Jurnal Ilmu Hukum. 8 (1).
Dian Cahyaningrum. 2013. “Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)â€. Info Singkat. 5 (8).
Ersa Kusuma, Septya Wahyu, Tutik Yuniani, Firza Zaenatin, Putra Gilang dan Aris Prio Agus Santoso. 2023. “Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM)â€. Sanskara Hukum dan HAM. 1 (3).
Habibul Umam Taqiuddin, 2016. “Hermeneutika Hukum sebagai Teori Penemuan Hukum Baruâ€. Jurnal Ilmiah Mandala Education. 2 (2).
Iman Amanda Permatasari & Junior Hendri Wijaya. 2019. “Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian pada Media Sosialâ€. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan. 23 (1).
Irene Angelita Rugian. 2021. “Prinsip Proporsionalitas dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD NRI 1945 (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman). Jurist-Diction. 4 (4).
Irsyad Dhahri & Nurharsyah Khaer. “Analisis Kebebasan Berpendapat dalam kaitannya dengan Ujaran Kebencian oleh Mahasiswa di Kota Makassar. Prosiding Seminar Nasional Lembaga Penelitian Universitas Negeri Makassar.
Isyatul Mardiyati. 2017. “Fenomena Hate Speech di Media Sosial dalam Perspektif Psikologi Islamâ€. Jurnal Pemikiran Pendidikan Islam At-tura. 11 (1).
Laksamana Ridho Parsada, Elly Sudarti & Nys Arfa. 2022. “Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presidenâ€. Journal of Criminal. 3 (1).
Lidya Suryani Widayati. 2017. “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam KUHP?â€. Jurnal Negara Hukum. 8 (2).
Lidya Suryani Widayati. 2018. “Ujaran Kebencian: Batasan Pengertian dan Larangannyaâ€. Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis. 1 0 (6).
M. Choirul Anam & Muhammad Hafiz. 2015. “Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka HAM.†Jurnal Keamanan Nasional, 1 (3).
Marwandianto & Hilmi Ardani Nasution. 2020. “Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHPâ€. Jurnal HAM. 11 (1).
Muhammad Hendri Yanova, Parman Komarudin dan Hendra Hadi. 2023. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum dengan Metode Penelitian Normatif dan Empirisâ€. Badamai Law Journal. 8 (2).
Nafi’ Mubarok. 2024. “Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahanâ€. Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam. 27 (1).
Ni Made Dwi Radha Rani. 2023. “Pentingnya Pengaturan Kembali Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Wakil Presidenâ€. Jurnal Kertha Desa. 11 (4).
Rahmani Prija Djatmika & Abdul Madjid. 2024. “Implikasi Yuridis Kekaburan Norma Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presidenâ€. Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi dan Pidana. 3 (1).
Rahmani, Prija Djatmika dan Abdul Madjid. 2024. “Implikasi Yuridis Kekaburan Norma Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi dan Pidana. 3 (1).
Risky Fauzi Ardian. 2024. “Apakah Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Mengancam Kebebasan Berpendapat?†Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara. 2 (2).
Rizki Wahyuni & Yati Sharfina Desiandri. 2024. “Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kebebasan Berpendapat/Bereskpresi dalam Negara Demokrasi di Indonesiaâ€. Jurnal Sains dan Teknologi. 5 (3).
Rizky Pratama Putra Karo Karo. 2022. “Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.†Jurnal Lemhannas RI. 10 (4).
Said Subhan Posangi, 2020. “Dialog Antara Teks, Pengarang dan Pembaca (Kajian terhadap Relevansi Hermeneutika Gadamer dalam Studi Hukum islam). Jurnal Al-Himayah. 4 (1).
Sinta Amelia Febrianasari & Waluyo. 2022. “Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Kedaulatan Rakyatâ€. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. 1 (2).
Sufiana Julianja. 2018. “Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Bermedia Sosial: Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Law Review. 6.
Sulasi Rongiyati. 2015. “Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian: Menjaga Kebebasan Berpendapat dan Harmonisasi Kemajemukan. Info Singkat Hukum. 7 (21).
Sulistyowati Irianto. 2020. “Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.†Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2 (32).
Surya Darma & Syawal Amry Siregar. 2020. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Penghinaan Presiden oleh Anakâ€. Jurnal Retenrum. 1 (2).
Surya Darma & Syawal Amry Siregar. 2020. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana dalam TIndak Pidana Penghinaan Presiden oleh Anakâ€. 1 (2).
Urbanus Ura Weruin, Dwi Andayani B dan St. Atalim, 2016. “Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukumâ€. Jurnal Konstitusi. 15 (1).
Weppy Susetiyo. 2025. “Pendekatan Hermeneutika Hukum: Metode Interpretasi untuk Memahami Makna Hukum secara Holistikâ€. Junral Supermasi. 15 (1).
Yati Nurhayati, Ifrani, dan M. Yasir Said. 2021. Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. 2 (1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006
Skripsi
Bahrul Ulum Hamka. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan No: 882/Pid.Sus/2020/PN Dps)â€. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Seli Firmayanti. 2020. Ketentuan Hukum Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terhadap Presiden serta Pertanggungjawaban Pidana Delik Penghinaan Presiden. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Virghie Dynaz Koesoema. 2023. “Pelaksanaan Kebebasan Berpendapat di Indonesia dalam Perspektif International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR).†Skripsi. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Zaenal Arifin. 2021. “Kebijakan Tindak Pidana Penghinaan Preisden pada RUU KUHPâ€. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Internet
Agustinus Leantoro. 2023. “Apa Dampak Positif dan Negatif terhadap Kebebasan Berpendapatâ€. Sumber dari https://metro.aspirasiku.id/nasional/84210728667/apa-dampak-positif-dan-negatif-terhadap-kebebasan-berpendapat-paling-ekstrem-diskriminasi-dan-kebencian (diakses pada 1 Maret 2025).
Sumber dari https://constitution.congress.gov/constitution/amendment-1/ (diakses pada 3 Mei 2025).
Sumber dari https://tirto.id/pasal-penghinaan-presiden-dibatalkan-mk-muncul-lagi-di-ruu-kuhp-ggLt? (diakses pada 3 Mei 2025).
Sumber dari https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/10/161012_dunia_thailand_lese_majeste_explainer (diakses pada 3 Mei 2025).