PELACAKAN & PERAMPASAN ASET TERHADAP TERPIDANA YANG TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • JOY PATRIA SIMAMORA NIM. A1011211205 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Asset tracing and confiscation are essential to recovering state losses from corruption crimes, yet practices at the Pontianak District Prosecutor"™s Office show limited effectiveness. Between 2020 and 2024, out of 34 corruption cases, seven resulted in unrecovered losses totaling IDR 23.49 billion due to untraced assets of convicted persons. Although final and binding court judgments provide a legal basis for execution, Article 18 of the Anti-Corruption Law permits imprisonment as a substitute for compensation, creating normative and practical dilemmas since state losses are not always recovered despite a formal legal foundation. This research examines the implementation of asset tracing and confiscation in Pontianak, analyzes obstacles, and formulates recommendations to improve effectiveness. Using a socio-legal research approach with an explanatory nature, primary data were obtained through interviews with prosecutorial executors and community leaders (RT/RW), while secondary data were drawn from legislation, court decisions, and legal literature. Qualitative analysis identified obstacles including the uncertainty of substantive law concerning prosecutorial authority in tracing and confiscation, insufficient prosecutors and institutional support within the legal structure, and weak coordination with the community, which limits access to valuable local information. The study concludes that asset tracing and confiscation efforts in Pontianak remain far from optimal, undermining state loss recovery, and emphasizes the urgency of enacting a Comprehensive Asset Confiscation Law to establish a stronger normative framework, ensure the enforceability of court judgments, and enhance the state"™s capacity to prevent further financial losses. Keywords: asset tracing, asset confiscation, compensation order, corruption crime, Pontianak, state loss recovery. Abstrak Pelacakan dan perampasan aset merupakan aspek penting dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, namun praktik di Kejaksaan Negeri Pontianak menunjukkan efektivitas yang belum optimal. Pada periode 2020"“2024, dari 34 perkara korupsi yang ditangani, terdapat 7 perkara dengan kerugian negara sebesar Rp23,49 miliar yang tidak dapat dipulihkan karena aset terpidana tidak terlacak. Meskipun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan dasar eksekusi, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih memungkinkan pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti, sehingga menimbulkan dilema normatif maupun praktis karena pemulihan kerugian negara tidak selalu tercapai meskipun terdapat landasan hukum formal. Penelitian ini mengkaji implementasi pelacakan dan perampasan aset di Pontianak, menganalisis hambatan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Dengan pendekatan socio-legal yang bersifat eksplanatori, data primer diperoleh melalui wawancara dengan jaksa eksekutor dan tokoh masyarakat (RT/RW), sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Analisis kualitatif menunjukkan hambatan utama berupa ketidakpastian substansi hukum terkait kewenangan jaksa dalam pelacakan dan perampasan, keterbatasan jumlah jaksa serta dukungan kelembagaan dalam struktur hukum, dan lemahnya koordinasi dengan masyarakat yang mengakibatkan hilangnya potensi informasi lokal yang berharga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya pelacakan dan perampasan aset di Pontianak masih jauh dari optimal sehingga menghambat pemulihan kerugian negara, serta menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang komprehensif untuk memperkuat kerangka normatif, menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, dan meningkatkan kapasitas negara dalam mencegah kerugian keuangan lebih lanjut. Kata kunci: pelacakan aset, perampasan aset, uang pengganti, tindak pidana korupsi, Pontianak, pemulihan kerugian negara.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

A. Samosir. 2021. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Adami Chazawi, 2014. Hukum Pidana Materiil dan Formal Korupsi di Indonesia , Malang. Bayumedia.

Andi Hamzah, 1985.Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Charles Himawan, 2006. Hukum Sebagai Panglima, Kompas, Jakarta.

Dr. A. Mahmud, S.H., M.H. 2020. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. 2022. Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara Melalui Audit Forensik. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media.

Dr. Hendri Edison, S.H., M.H. 2023. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Damera Press.

Fockema Andrea.1983. Kamus Hukum, Terjemahan Bina Cipta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, Edisi ke-lima 2016 (Dapartemen Pendidikan Nasional), Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

L.M. Friedman. 2015. SISTEM HUKUM Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Lamintang, Hukum Penetensir Indonesia, Bandung, 1984.

Lili Rasyidi 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung.

Moeljatno.1983.Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana Jakarta: Bina Aksara.

Munir Fuady. 2006. Teori Hukum Pembuktian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Poh Ling Tan. 1997. Asian Legal System, London.

Rony H. S. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Bandung.

Jurnal :

Kurniawan. 2022. “Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsiâ€. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7): 567.

Suhendar. 2017. “Unsur Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016â€, Jurnal Surya Kencana Satu; Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(1): 107.

Yustrida Bernawati dan Giovanni Beatrice N. 2018. “The Effect of Organizational, Individual, and Demographic Factors on the Whistle-blowing Intention,†Journal of Accounting and Strategic Finance, 1(1): 158.

Undang-Undang :

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor PER-010/A/JA/05/2014 tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset.

Downloads

Published

2025-09-26