ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI PASAL 50 AYAT (1) UU KEKUASAAN KEHAKIMAN (Studi Kasus Putusan 454/Pid.B/2024/PN Sby)
Abstract
Abstract This research is motivated by the inconsistency between the facts revealed in court and the judicial decision in the case of assault resulting in death in Decision Number 454/Pid.B/2024/PN Sby. The main issue addressed is the juridical analysis of the judge"™s consideration in this case, the application of judge"™s consideration theory and the negative proof theory, as well as the conformity of the decision with Article 50 of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power. The purpose of this research is to comprehensively describe the judge"™s consideration from juridical aspects, trial facts, and relevant legal theories. This study is based on the theory of judge"™s consideration proposed by Lilik Mulyadi and the negative proof theory as regulated in Article 183 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). The research method used is normative legal research with a qualitative approach, descriptive-analytical in nature, using secondary data such as legislation, doctrine, jurisprudence, and legal literature. Data collection was carried out through library research, and the data were analyzed qualitatively. The results show that the judge"™s considerations in the a quo decision did not meet the ideal standards of judicial reasoning, as they failed to comprehensively analyze the subsidiary indictment under Article 351 paragraph (3) of the Indonesian Criminal Code (KUHP). This study concludes that judges should be more thorough in considering juridical aspects, trial facts, doctrine, and proof theories. It is suggested that criminal procedure law reform and the improvement of judicial decision-making quality are necessary to better fulfill the sense of justice in society. Keywords: Judicial Consideration, Negative Proof Theory, Article 351 KUHP, Article 50 Judicial Power Law Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Permasalahan pokok yang diangkat adalah bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam perkara tersebut, bagaimana penerapan teori pertimbangan hakim dan teori pembuktian negatif, serta bagaimana kesesuaian putusan dengan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan secara mendalam pertimbangan hakim, baik dari aspek yuridis, fakta persidangan, maupun teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan landasan teori pertimbangan hakim menurut Lilik Mulyadi serta teori pembuktian negatif yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, serta literatur hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo belum memenuhi standar pertimbangan hukum yang ideal, karena tidak menguraikan secara komprehensif dakwaan subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya hakim lebih cermat menimbang aspek yuridis, fakta, doktrin, dan teori hukum pembuktian. Saran yang diajukan adalah perlunya pembaruan hukum acara pidana serta peningkatan kualitas putusan hakim agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembuktian Negatif, Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 50 UU Kekuasaaan Kehakiman.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A Chazawi,2001. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.
Agustinus Samosir. H. Suharyono. 2021. PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. CV Budi Utama. Yogyakarta.
Andi Hamzah, 1986. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta. Liberty.
Andi Hamzah, 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta. Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2017. Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika.
Andi Hamzah. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Bakhri, Syaiful. 2016. "Problematika Putusan Bebas dalam Peradilan Pidana."
Barda Nawawi Arief, 2010. Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Penerbit Kencana.
Charles Himawan. 2006. Hukum Sebagai Panglima. Kompas. Jakarta.
Eddy O.S.Hiariej, 2012. TEORI & HUKUM PEMBUKTIAN. Jakarta. Erlangga.
Gustav Radbruch dalam Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum, Bandung. Citra Aditya Bakti.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung. Bandar Maju.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014 Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media..
Jenggis Khan Haikal,2022. Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah. Jawa Tengah. Penerbit Amerta Media.
Lilik Mulyadi, 2005. Praktik Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Bandung. Penerbit Citra Aditya Bakti.
Lilik Mulyadi, 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Perkara Pidana, Bandung. Alumni.
Lilik Mulyadi, 2012. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
M Y Harahap, 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta. Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap,2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta. Sinar Grafika.
M.Sudradjat Bassar. 2012. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya. Bandung.
Mahfud MD. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta. Edisi Revisi. Penerbit Rineka Cipta.
Munir Fuady. 2006. Teori hukum pembuktian. Citra Adiyta Bakti. Bandung.
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
R.Soesilo, 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. bogor. Politeia.
Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Sentosa Sembiring, 2013. Hukum Pidana Dalam Praktik. Bandung. Penerbit Nuansa Aulia.
Simons,2005. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan ke-4. Jakarta. Penerbit Erlangga.
Soedirjo, 1985. Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana. Jakarta. CV. Akademik Pressindo.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014. Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Rajawali Pers.
Sudikno Mertokusumo, 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Ketujuh. Yogyakarta. Liberty.
Syaiful Bakhri. 2018. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Jakarta. Rajawali Pers.
W.J.S. Poerwadarminta, 1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
JURNAL
Loway, Koesoema, and Bawole, “Kedudukan Hakim Dalam Proses Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia.â€
Aah Tsamrotul Fuadah, “Pengertian, Sejarah, Azaz Dan Sumber Hukum Acara Peradilan Agama,†Sistem Peradilan(2018): 5.
Hamzah, Andi. 2014. "Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian." Jurnal Yustisia.
Harahap, Yahya. 2015. "Kedudukan Alat Bukti dalam Perkara Pidana." Jurnal Hukum & Peradilan.
Kadi Sukarna, “Alat Bukti Petunjuk Dalam Proses Peradilan Pidana,†Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum (2015): 350–376.
Mahmud, F. 2019. "Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Perkara Pidana." Jurnal Rechtsvinding.
Nugroho, R. 2020. "Analisis Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Penganiayaan." Jurnal Hukum Pidana Indonesia.
Putri, A. 2021. "Analisis Independensi Hakim dalam Menangani Perkara Pidana." Jurnal Hukum dan Peradilan.
Soepriyanto, A. 2018. "Asas In Dubio Pro Reo dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Rechtsvinding.
Wahyudi, A. 2020. "Problematika Penilaian Hakim terhadap Alat Bukti dalam Perkara Pidana." Jurnal Yuridika.
Wika Hawasara, Ramlani Lina Sinaulan, Tofik Yanuar Candra. 2022. “Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAPâ€. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 08 (1).
WEBSITE
H.S. Brahmana, SH., M.H. Teori Dan Hukum Pembuktian. Available from: https://www.pn-Ihoksukon.go.id/media/files/20170417150853209334910258f4781588e77_20170419145829_Teori%2Bdan%2BHukum%2BPembuktian. (Accessed April 30, 2025).
Hukum Online. 2022. Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-dasar-hukum-keterangan-ahli-dalam-perkara-pidana-lt52770db2b956d/ (Accessed April 30, 2025)
Hukum Online. 2023. Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/alat-bukti-sah-menurut-pasal-184-kuhap-lt657ae25924ac9/ (Accessed April 30, 2025)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.