ANALISIS TERHADAP TUNTUTAN GANTI RUGI BAGI KORBAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA KASUS DEEPFAKE

Authors

  • ZEFANYA HANSNUYA NIM. A1011211124 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research aims to analyze how the law, based on Article 1365 of the Civil Code concerning Unlawful Acts, can currently be applied to claim liability for damages in deepfake cases. This study is a normative legal research utilizing a statutory approach and a conceptual approach. The research findings show that the misuse of deepfake technology that causes damages fulfills all the elements of an Unlawful Act. With the fulfillment of all elements of an Unlawful Act, victims are juridically entitled to claim for damages. However, in practice, victims face obstacles such as the difficulty of identifying anonymous perpetrators and the heavy burden of proof. The Personal Data Protection Law also provides a strong legal basis for victims' rights, yet its protection mechanisms are still ineffective for deepfake victims. The current law in Indonesia is still inadequate to address the problems caused by deepfake technology. Therefore, a comprehensive legal reform is necessary to protect the rights of victims of deepfake misuse. Keywords: Deepfake, Unlawful Act, Compensation, Data Protection, Civil Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum yang ada pada saat ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dapat diterapkan untuk menuntut pertanggungjawaban ganti rugi dalam kasus deepfake. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake yang menimbulkan kerugian memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dengan terpenuhnya seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut maka korban secara yuridis berhak untuk menuntut ganti rugi. Namun dalam praktiknya, korban menghadapi hambatan-hambatan seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku yang anonim dan beratnya beban pembuktian. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memberikan landasan hak yang kuat bagi korban, namun mekanisme perlindungannya masih belum efektif bagi korban deepfake. Hukum di Indonesia yang ada pada saat ini masih belum memadai untuk mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh teknologi deepfake. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaharuan hukum yang komprehensif guna melindungi hak-hak korban akibat penyalahgunaan deepfake. Kata kunci: Deepfake, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi, Perlindungan Data Pribadi, Hukum Perdata.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, A., & Heryani, W. 2012. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana.

Alfitra. 2014. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Asser.

Butarbutar, E. N. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Dhoni M.. 2023. Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu.

Fuady, M. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Girish L., Sanjay T., Ercan, Kukreti & Pawan K. 2024. Navigating the World of Deepfake Technology. Engineering Science Reference.

Graham M. 2023. Deepfakes. Hoboken : Polity Press.

Ibrahim, J. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.

Ismail, A. W., Muhadiansyah, D., & Koesumah, E. 2023. Bahaya Deepfake AI dan Bagaimana Dampak Negatif di Berbagai Negara. Jakarta: Tempo Publishing.

Jaya, S., Idris, M. M., Djawat, Y. A., Ilham, A., & Ahmar, A. S. 2018. Kecerdasan Buatan. Makassar: MIPA UNM.

Marheinis, A. 2006. Hukum Perdata. Jakarta: Pembinaan UPN.

Marzuki, P. M. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Meliala, D. S. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif. Bandung: Nuansa Aulia.

Mertokusumo, S. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Keenam). Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Munir F. 2013. Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Purwanto. 2007. Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Rachmat Setiawan. 2010. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Bina Cipta

Rizky P.P. Karo Karo, Teguh Prasetyo. 2019. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusamedia.

Robert F. Murphy. 2020. Artificial Intelligence Applications to Support K–12 Teachers and Teaching, Santa Monica: RAND Corporation.

Rosadi, S. D. 2015. Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Jakarta: Refika Aditama.

Simanjuntak, P. N. H. 2019. Hukum Perdata Indonesia (Cetakan 5). Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, S. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wirjono P. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal

Amilin. 2020. Pengaruh Hoaks Politik dalam Era Post-Truth terhadap Ketahanan Nasional dan Dampaknya pada Kelangsungan Pembangunan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 7(3): 5-11.

Anggraeni. 2021. Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4): 815-824.

Apriani, T. 2021. Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam KUH Perdata. Ganec Swara, 15(1): 929 - 934.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. 2024. Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2): 974-985.

Citron, D. K., & Chesney, R. 2020. Deepfakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. California Law Review, 107: 1753-1819.

Eugene Volokh. 2022. The Law of Pseudonymous Litigation, UC Law Journal, 73 (5): 1353-1460.

Itsna Hidayatul Khusna, Sri Pangestuti. 2021. Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen, Jurnal Promedia, 5(2): 1-24.

Judijanto, L., Amin, A., & Nurhakim, L. 2024. Implementasi Teknologi Artificial Intelligence dan Machine Learning dalam Praktik Akuntansi dan Audit: Sebuah Revolusi atau Evolusi. Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi, 1(6): 470-483.

Kusnadi, S. A. 2021. Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1): 9-16.

Muhammad A., Akbar K. 2021. Aspek Hukum Internasional Dalam Pemanfaatan Deepfake Technology Terhadap Perlindungan Data Pribadiâ€. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1): 31-57.

Oktallia, V., & Ariana, I. P. 2022. Perlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake Terhadap Data Pribadi. Jurnal Kertha Desa, 10(11): 1252-1263.

Putra, I. H. 2023. Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legal Studi, 1(2): 110-121.

Sari, I. 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1): 53-70.

Sari, N. W. 2023. Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(2): 577-593.

Simbolon, Y. 2022. Pertanggungjawaban Perdata terhadap Artificial Intelligence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia. Jurnal Unpar, 9(1): 246-273.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hukum Acara Perdata (HIR & RGB).

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Putusan

Putusan No. 124/Pid.Sus/2025/PN.GunungSugih

Skripsi

Ramadhan Dwi Galih. 2022. “Perlindungan Hukum Atas Invensi Artificial Intelligence Di Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0â€. Universitas Islam Indonesia.

Sumber Online

Ardana, Arixc. 6 Februari 2025. Fenomena DEEPFAKE Dibalik Heboh Video Viral Bulan Sutena: Teknologi AI yang Disalahgunakan untuk Fitnah dan Manipulasi. https://jateng.akurat.co/trending/1335612671/fenomena-deepfake-dibalik-heboh-video-viral-bulan-sutena-teknologi-ai-yang-disalahgunakan-untuk-fitnah-dan-manipulasi. (Diakses 12 Februari 2025).

VIDA. 1 November 2024. Penipuan Deepfake Indonesia Melonjak 1550%. https://vida.id/id/pressrelease/penipuan-deepfake-indonesia-melonjak-1550-begini-cara-vida-memeranginya. (Diakses 19 Februari 2025).

Hukumonline. 12 Juli 2017.Penolakan Permohonan Restitusi dan Tantangannya di Peradilan Pidana. https://www.hukumonline.com/berita/a/penolakan-permohonan-restitusi-dan-tantangannya-di-peradilan-pidana-It5965f975b0114/. (Diakses 16 Agustus 2025).

Downloads

Published

2025-09-26