ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB KARYAWAN ATAS PELANGGARAN NON DISCLOSURE AGREEMENT PADA AGENSI KREATIF
Abstract
Abstract The rapid development of the creative industry, has brought new challenges related to the protection of trade secrets, especially in the form of digital assets. Creative agencies, as providers of branding and social media management services, inherently manage strategic information and client digital assets that have high economic value and are confidential. The existence of a Non-Disclosure Agreement (NDA) is a vital legal instrument to bind employees in maintaining the confidentiality of such information. However, the ease of disseminating digital assets through online platforms, such as sharing Google Drive links, creates vulnerabilities to employee negligence, which can lead to trade secret violations and losses for both clients and the agency itself. This research analyzes the legal responsibility of employees for NDA violations in creative agencies, focusing on a case of digital asset misuse (product cutout photos) due to employee negligence. The research method used is normative juridical with a case study approach, examining laws and regulations related to the case. Data was collected through interviews with relevant parties and analysis of the NDA document used by the agency. This study aims to identify relevant forms of legal protection and analyze the effectiveness of NDAs and efforts to handle trade secret violation cases. The research findings indicate that even though the agency has an NDA, employee negligence can still lead to digital asset trade secret violations. The case at Clico Creative Agency, which was resolved through mediation, highlights the complexity of handling trade secret violation cases involving internal negligence. Therefore, a comprehensive protection strategy is needed, not only relying on legal instruments such as NDAs. The implementation of these steps is expected to minimize the risk of violations, maintain client trust, and ensure the sustainability of creative agency businesses in the evolving digital era. Keywords: Trade Secret, Non-Disclosure Agreement (NDA), Creative Agency, Digital Assets, Employee Responsibility. Abstrak Pesatnya perkembangan industri kreatif, telah memunculkan tantangan baru terkait perlindungan rahasia dagang. Agensi kreatif, sebagai penyedia layanan branding dan manajemen media sosial, secara umum mengelola informasi strategis dan aset digital klien yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan bersifat rahasia. Keberadaan Non-Disclosure Agreement menjadi instrumen hukum vital untuk mengikat karyawan dalam menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Namun, kemudahan penyebaran aset digital melalui platform daring, seperti berbagi link Google Drive, menimbulkan kerentanan terhadap kelalaian karyawan, yang dapat berujung pada pelanggaran rahasia dagang dan kerugian bagi klien serta agensi itu sendiri. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum karyawan atas pelanggaran NDA pada agensi kreatif, dengan fokus pada kasus penyalahgunaan aset digital (foto cutout produk) yang digunakan oleh brand lain tanpa izin, yang diakibatkan oleh kelalaian karyawan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait dan analisis dokumen NDA yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun agensi telah memiliki NDA, kelalaian karyawan tetap dapat menyebabkan pelanggaran rahasia dagang. Kasus yang terjadi di Clico Creative Agency, yang diselesaikan melalui mediasi kepada karyawan, menyoroti kompleksitas penanganan kasus pelanggaran rahasia dagang. Oleh karena itu, diperlukan strategi perlindungan yang komprehensif, yang tidak hanya mengandalkan instrumen hukum seperti NDA, Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran, menjaga kepercayaan klien, dan memastikan keberlanjutan bisnis agensi kreatif di era digital. Kata Kunci: Rahasia Dagang, Non-Disclosure Agreement (NDA), Agensi Kreatif, Aset Digital, Tanggung Jawab Karyawan.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
C. S. T. Kansil. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.
Gunawan Widjaja. 2001. Rahasia Dagang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Masri Singarimbun & Sofyan Effendi. 1995. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Purwono, Puji Priono, Dimas Kuncoro. 2023. Pengantar Desainpreneur dalam Menembus Marketplace Digital Internasional. Purwokerto: UHB Press.
Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, & Bagus Firman Wibowo. 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press
Rommy Hanitjio Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Setiono. 2004. Rule of law (Supremasi Hukum). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Sri Soemantri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Suharsimi Arikonto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Suyud Margono dan Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Grasindo.
Tim Lindsey. 2019. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
Zainuddin Ali. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal
Anita Mihardja, Cyhntia Kurniawan, Kevin Anthony. 2020. “Vicarious Liability: Perspektif Masa Kiniâ€. Jurnal Education and Development, 8(1): 73.
Dewa Wibawa & I Gusti Krisnawati. 2019. “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Ciptaâ€, Kertha Wichara, 8(10): 15.
Dian Latifiani, Alya Azzahra, Oktora Wanida. 2022. “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai Hak Benda bagi Hak Cipta atau Merk Perusahaanâ€, Jurnal Penelitian Hukum, 31(1): 67-68.
Endang Purwaningsih. 2006. “Paten sebagai Konstruksi Hukum Perlindungan terhadap Invensi dalam Bidang Teknologi dan Industriâ€, Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(2): 129.
Evelyn Manurung. 2022. “Karya Digital dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digitalâ€, Wahana Publikasi, 1(1): 30-31
I Kadek Putra, Ida Trinawindu, Anak Udayana. 2024. “Peran Agensi Kreatif sebagai Marketing dan Branding Perusahaan atau UMKM di Era Digitalâ€, ISI Denpasar, 1(1): 3.
Lukman. 2013. “Tinjauan Hukum Putusan Perkara Perdata No.18/PDT.G/2011/PN tentang Penyelesaian Sengketa Utang Piutang dengan Jaminan Pohon Cengkehâ€. Jurnal Hukum Legal Opininon, 1(13):6.
Magdariza M. 2023. “Analisa Yuridis terhadap Hak Ekonomi dan Hak Moral berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dalam rangka Liberalisasi Perdaganganâ€, UNES Law Review, 5(4): 2150.
Mukhammad Fani, Aqwa Daulay, Budi Harianto. 2024. “Strategi Konten Kreatif Dalam Membentuk Citra Merek Di Media Sosial (Studi Kasus Pada Usaha Konten Kreatif Yelo Studio)â€, Jayapangus Press, 7(3): 308
Muhamad Rahman & Khamadi. 2022. “Perancangan Visual Branding Kelana Kreatif sebagai Upaya Membangun Brand Awarenessâ€, Jurnal Citrakara, 4(3): 354.
Muhammad Ridwan. 2016. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Acehâ€. Jurnal Konstitusi, 13(2): 294.
Niluh Ayu Putri. 2017. “Non Disclosure Agreement sebagai Wujud Perlindungan Hukum Perusahaan dalam Rahasia Dagang (Studi Kasus di PT. Wilmar Nabati Indonesia)â€. Brawijaya Law Student Journal, 4(9): 151.
Ni Putu Silawati & I Wayan Suarjana. 2023. “Analisis Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada CV. Kedai Kontenâ€, Sintesa, 6: 726.
Riefa Adzany, Neni Imaniyati, Asep Zakiran. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Karya Potret tanpa Izin sebagai Iklan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptaâ€, Bandung Conference Series Law Studies, 2(1): 352.
Sri Arwin, Muhammad Isra, Mutiara. 2024. “The Role of Social Media in Digital Marketing in the Creative Industry case study on Aico Creative Indonesia businessâ€, JEEMBA, 2(2): 112
Syadzwina Nabila. 2024. “Kekuatan Hukum Non Disclosure Agreement dalam Mencegah Bocornya Confidential Information Perusahaanâ€. Bacarita Law Journal, 4 (2): 164.
Syahriyah Semaun. 2011. “Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagangâ€, Jurnal Hukum Diktum, 9(1): 40.
Tya Dermawan, Agus Mulyana, Wiwi Isnaini. 2022. “Kampanye Mengenai Peran Pekerjaan Desainer Grafis dalam Agensi Kreatif kepada Mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV)â€, Desain Komunikasi Visual, 1(1): 1.
Yanni Lewis Paat. 2013. “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang menurut Hukum Positif Indonesiaâ€. Lex Et Societatis, 1(3): 40-41.
Yosef Nugraha. 2021. “TRIPS dalam Perspektif Hukum atas Perlindungan Rahasia Dagang terhadap Tindakan Pekerja (Studi Kasus CV. Bintang Harapan dan CV. Tiga Putra Berlian), Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 5(4): 1523.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis (LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG: 51 HLM)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (LN. 2000/ No. 242, TLN NO. 4044, LL SETNEG : 8 HLM)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Internet
Qiscus2. 2022. “Aset Digital: Contoh dan Untung Rugi Memperjualbelikannyaâ€. Tersedia pada: https://www.qiscus.com/id/aset-digital/#Contoh_Aset_Digital. (Diakses pada 3 November 2024).