PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE YANG MELIBATKAN ANAK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • CORMELITA NITANIEL MARIEN NIM. A1011211049 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan Hukum terhadap pelaku prostitusi online yang sudah melibatkan anak di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris, dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak dari prostitusi online, seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di Kota Pontianak masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya kesadaran mayarakat, keterbatasan sumber, dan kompleksitas kasus. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi peraturan tentang perlindungan anak dari prostitusi online masih belum efektif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa hal, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan perbaikan peraturan yang terkait dengan perlindungan anak dari prostitusi online. Seperti penambahan sanksi yang lebih berat bagi pelaku prostitusi online yang melibatkan anak. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Prostitusi Online, Anak, Kota Pontianak, Peraturan, Implementasi. ABSTRACT This study aims to analyse the effectiveness of law enforcement agains online prostitution offenders who have involved children in Pontianak city. This research uses normative and empirical legal research methods, by analyzing the laws and regulations related to the protection of children from online prostitution, such as law number 11 of 2008 concerning electronic information and transactions, as well as government regulation number 9 of 2017 cocerning the implementation of law number 35 of 2014 concerning amendments to law number 23 of 2002 concerning child protection. The result of this study show that law enforcement against online prostitution perpetrators involving children in Pontianak city still faces several challenges such as lack of public awareness, limited resources and case complexity. This study alsi found that the implementation of regulations on child protection from online prostitution is still not effective. Therefore, this study recommends several things, such as increasing public awareness, increasing the capacity of law enforcement officials, and improving regulations related to the protection of children from online prostitution. Such as the addition of more severe sanctions for perpetrators of online prostitution involving children. Key Word: Law enforcement, online prostitution, children, Pontianak city, regulation, implementation

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Arief, Barda Nawawi. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hamzah, Andi. 2008. Pengantar Hukum Pidana Indonesia Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hurlock, Elizabeth B. 1990. “Developmental Psychology: A Life-Span Approachâ€. Jakarta: Erlangga.

Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Poernomo, Bambang. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soesilo, R. 1996. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-nyaâ€.

Jakarta: Politeia.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2019. Pedoman Penulisan Skripsi. Pontianak: FH Untan.

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2023. Buku Panduan Penulisan Skripsi. Pontianak: FH Untan.

ARTIKEL JURNAL

Azizah, Nurul. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Praktik Prostitusi Online di Era Digital.†Jurnal Hukum dan Perlindungan Anak, Vol. 7,

Christina, Maria. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual di Era Digital.†Jurnal Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Vol. 5, No. 2.

Marzuki. 2021. “Transformasi Prostitusi Konvensional Menjadi Prostitusi Digital: Tinjauan Yuridis.†Jurnal Hukum Siber Indonesia, Vol. 3, No. 1.

Noor, Alfian. 2020. “Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Prostitusi Online di Kota Pontianak.†Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5, No. 1.

Pratiwi, Yulia. 2022. “Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Kota Singkawang.†Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1.

ECPAT Indonesia. 2020. Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia: Laporan Kajian Nasional. Jurnal Perlindungan Anak dan Sosial, Edisi Khusus.

WEBSITE

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2020–2021. Data Kasus Eksploitasi Anak. Available from: https://www.kpai.go.id. (Accessed on May 10, 2025).

UNICEF Indonesia. 2021. Melindungi Anak dari Eksploitasi Seksual Online. Available from: https://www.unicef.org/indonesia/id. (Accessed on May 11, 2025).

ECPAT Indonesia. 2021. Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia. Available from: https://ecpat.id. (Accessed on May 12, 2025).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 2021. Perlindungan Anak dari Kejahatan Siber. Available from: https://kemenpppa.go.id. (Accessed on May 13, 2025).

Hukum Online. 2022. UU ITE dan Prostitusi Online: Apakah Bisa Dipidana. Available from: https://www.hukumonline.com. (Accessed on May 14, 2025).

Komnas Perlindungan Anak. 2023. Laporan Tahunan: Prostitusi Anak di Era Digital. Available from: https://www.komnaspa.or.id. (Accessed on May 15, 2025).

KPAD Kota Pontianak. 2023. Kasus Prostitusi Anak di Pontianak Tidak Diproses. Available from: https://kpad-pontianak.go.id. (Accessed on May 16, 2025).

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Downloads

Published

2025-09-26