TANGGUNG JAWAB KURIR SHOPEE EXPRESS TERHADAP KLAIM KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN PADA SISTEM CASH ON DELIVERY/COD DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Abstract
ABSTRAK Sistem Cash on Delivery (COD) dalam layanan e-commerce seperti Shopee Express menawarkan kemudahan dan kepercayaan bagi konsumen, namun juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi kurir. Tanggung jawab kurir dalam hal pengiriman tepat waktu, penanganan transaksi tunai, dan penyelesaian klaim konsumen sangat penting untuk menjaga kepuasan pelanggan dan reputasi perusahaan. Berdasarkan uraian dalam konteks masalah di atas, maka rumusan massalah ialah Apakah Kurir Shopee Express Telah Bertanggung Jawab Atas Klaim Dari Konsumen Terhadap Keterlambatan Pada Sistem Cash On Delivery/COD Berdasarkan uraian masalah di atas, maka tujuan dari penelitian adalah untuk mendapatkan data, informasi, faktor, akibat hukum dan upaya perusahaan shopee express dalam penyelesaian klai pada sistem Cash On Delivery Shopee Express di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Jenis penelitian ini menggunakan empiris diterapkan dengan tujuan mengumpulkan data langsung dari pengalaman nyata kurir dan pihat terkait lainnya. Metode ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh informasi yang akurat dan relavan mengenai tanggung jawab kurir dalam menangani klaim keterlambatan. Hasil penelitian ini adalah Shopee Express menawarkan kompensasi berupa voucher pengiriman, voucher diskon untuk pembelian berikutnya. Rama meminta tambahan kompensasi karena dampak keterlambatan pada pekerjaannya. Manager Shopee Express selaku modiator menyarankan untuk memberikan tambahan berupa saldo ShopeePay dan permintaan maaf atas kejadian ini. Kesepakatan dibicarakan langsung kepada Rama terkait keterlambatan dan kesepakatan tersebut memberikan dampak baik kedua belah pihak. Shopee Express memproses pengembalian biaya pengiriman dan voucher diskon sesuai dengan kesepakatan. Rama menerima kompensasi dan mengonfirmasi penerimaan solusi tersebut. Hasil akhir dari mediasi tersebut rama merasa puas dengan penyelesaian yang ditawarkan dan merasa bahwa masalahnya ditangani dengan baik melalui mediasi. Shopee Express memperbaiki prosedur pengiriman untuk mencegah kejadian serupa di masa depan Kata kunci : Tanggung jawab Kurir, COD, Alternatif ABSTRACT The Cash on Delivery (COD) system in e-commerce services such as Shopee Express offers convenience and trust for consumers, but it also poses challenges for couriers. Courier responsibility in terms of on-time delivery, handling cash transactions, and resolving consumer claims is critical to maintaining customer satisfaction and company reputation. Based on the description in the context of the problem above, the formulation of the problem is Whether the Shopee Express Courier Has Been Responsible for Handling Claims from Consumers Against Deliveries Based on the description of the problem above, the purpose of the research is to obtain data, information, legal consequences and courier responsibilities related to the Shopee Express Cash On Delivery system in Nanga Pinoh District, Melawi Regency. This type of research uses empirical applied with the aim of collecting data directly from the real experience of couriers and other related parties. This method allows researchers to obtain accurate and relevant information regarding the responsibility of couriers in handling late claims. The result of this study is that Shopee Express offers compensation in the form of delivery vouchers, discount vouchers for the next purchase. Rama asked for additional compensation due to the impact of the delay on his work. The Shopee Express manager as a modiator suggested providing additional in the form of a ShopeePay balance and an apology for this incident. The agreement was discussed directly with Rama regarding the delay and the agreement had a good impact on both parties. Shopee Express processed the refund of shipping fees and discount vouchers in accordance with the agreement. Rama received the compensation and confirmed acceptance of the solution. The end result of the mediation was that Rama was satisfied with the settlement offered and felt that his problem was handled well through mediation. Shopee Express improved the shipping procedure to prevent similar incidents in the future Keywords: Courier Responsibility, COD, AlternativeReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdulkadir muhammda, Hukum dan Penelitian Hukum
Adi Sunarto. 2009. Seluk Beluk E-commerce. Yogyakarta
Amirudin dan Zaenal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta
Andi Sulistyo Nugroho. 2016. E-commerce Teori dan Implementasi.
Yogyakarta.
Asma Juita. 2011. AnAlisis Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Konsumendalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 Dan 5 Ditinjau Menurut Hukum Islam. Riau
Barkatullah. Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik.
Bandung
Budi Agus. 2015. Regulasi Hukum dalam Transaksi E-commerce.
Jakarta.
Burhan Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta
Celina Tri Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta
Darwan Prints. 2000. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
Bandung.
Hans Kelsen. 2008 Teori Hukum Murni. Bandung
Husaini Usman. 2006. Metode Penelitian Sosial. Jakarta
Mahmud Marzuki.2009. Pengantar Ilmu Hukum . Jakarta
Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrrak .Dari sudut Pandang Hukum Bisnis.
Bandung.
Rahayu Hartini. 2007. Hukum Pengangkutan. Malang
R. Subekti dan R. Tjitro-sudibio. 1976. Terjemahan Kitab Undang-Undang
Hukum Per-data (Burgelijk Wetboek).Jakarta.
Rosmawati. 2019. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,
Jakarta .
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2011. Penerapan Teori Hukum Pada
Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta
Sarjono. 2008. Panduan Penulisan Skripsi. Yogyakarta
Serfiyani. Citra Yustisia.2013. Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi
Elektronik. Jakarta
Sidharta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta.
Sudaryatno.1999. Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung
Sugiyono.2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung.
Tamaulina Br. Sembiring, SH., M.Hum., Ph.D. 2023. Buku Ajar Metodologi
Peneliatan (Teori Dan Praktik). Karawang Barat
Yulianto, R. 2021. E-Commerce: Strategi Pemasaran dan Kepercayaan
Konsumen. Yogyakarta
Yuswohady. Disruptive Marketing. 2019. jakarta
Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen . Jakarta
Zaeni Asyhadie. 2017. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Jakarta.
Zulkarnain. 2019. Manajemen E-Commerce. Bandung.
B. ARTIKEL JURNAL
Aisyah Ayu Musyafah. 2018. PeRlindungan Konsumen Jasa Pengiriman
Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang.
Semarang
Asma Juita. 2011. AnAlisis Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Konsumendalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 Dan 5 Ditinjau Menurut Hukum Islam. Riau.
Hernita Narsi Elda. 2024. Analisis Strategi Pemasaran Dalam Upaya
Meningkatkan Omset Penjualan Produk Skinpedia Di PT. Langkah
BersamaSejahtera. Surabaya
Lailatul Kusuma Jatri, Novita Renawati, Qalbya Mumtaz.2021. UrGensi
Pengadaan Regulasi Mengenai Cash On Delivery (Cod) Online
Shop Berbasis Asas Kepastian Hukum. Diponegoro.
Puspa Dewi Yulianty.2022. Perdebatan Empiris : Prinsip Metode Kualitatif
dan Kuantitatif Untuk Penelitian Sosial Ekonomi. Cirebon
Rahman A dan Sari. 2021. Analisis Tanggung Jawab dalam Pengiriman
Barang dengan Sistem Cash On Delivery. Surabaya
Ratna Dewi Nur’aini. 2020. Penerapan metode studi kasus yin dalam
penelitian arsitektur dan perilaku
C. INTERNET
https://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/103/6/BAB%20III.pdf
https://erepository.uwks.ac.id/17259/11/ARTIKEL.pdf
https://seller.shopee.co.id/edu/category?sub_cat_id=575
https://help.shopee.co.id/portal/4/category/15-Pesanan-Pengiriman/395-
Pilihan-Pengiriman?page=1
http://repository2.unw.ac.id/2366/5/BAB%20III%20-
%20Carollyn%20Dizzy.pdf