PELAKSANAAN PASAL 8 DAN 9 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI DI JALAN DAYA NASIONAL PONTIANAK)

Authors

  • MUHAMMAD FARHAN BAGUS PRASETYA NIM. A1011191304 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Street Vendors are business actors who carry out trading activities using movable or immovable business facilities, using city infrastructure, social facilities, public facilities, land and buildings owned by the government and/or private sector that are temporary/non-permanent. Arrangement and Empowerment of Street Vendors is an effort made by the regional government through the determination of fostered locations to determine, move, organize and eliminate locations by paying attention to public interests, social, aesthetics, health, economy, security, order, environmental cleanliness and in accordance with laws and regulations so that they are able to grow and develop both the quality and quantity of their businesses. The formulation of the problem in this thesis is "How is the Implementation of Arrangement and Empowerment of Street Vendors on Jalan Daya Nasional Pontianak According to Articles 8 and 9 of Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning Arrangement and Empowerment of Street Vendors?" So the purpose of writing this thesis is to find out and analyze the implementation of the arrangement and empowerment of street vendors on Jalan Daya Nasional Pontianak according to Articles 8 and 9 of the Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the arrangement and empowerment of street vendors. The research method used in this study is an empirical method. The nature of this research is descriptive analysis. The sampling method used is Probability Sampling. The author took samples from the Pontianak City Cooperatives, Micro Enterprises and Trade Service (DISKUMDAG) and Street Vendors on Jalan Daya Nasional. The results of the study show that the Implementation of Articles 8 and 9 of Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the Arrangement and Empowerment of Street Vendors on Jalan Daya Nasional Pontianak has not been running effectively as it should, this is due to several supporting factors such as minimal coordination between parties related to the regional regulation, the socialization provided by the relevant agencies is not evenly distributed to street vendors which causes a lack of understanding and legal awareness of street vendors regarding their rights and obligations under the regional regulation and weak law enforcement. Keywords: Arrangement, Empowerment and Street Vendors. Abstrak Pedagang Kaki Lima Adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah "Bagaimana Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di jalan Daya Nasional Pontianak Menurut Pasal 8 dan 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?". Tujuan penulisan skripsi ini untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di jalan Daya Nasional Pontianak Menurut Pasal 8 dan 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah Probability Sampling. Penulis mengambil sampel pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan (DISKUMDAG) Kota Pontianak dan Para Pedagang Kaki Lima di Jalan Daya Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal 8 Dan 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Jalan Daya Nasional Pontianak belum berjalan secara efektif sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor penunjang seperti minimnya koordinasi antara pihak yang berkaitan dengan peraturan daerah tersebut, sosialisasi yang diberikan oleh oleh instansi terkait tidak merata kepada para pedagang kaki lima yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum pedagang kaki lima terkait hak dan kewajiban mereka pada peraturan daerah tersebut serta lemahnya penegakan hukum yang diberikan. Kata Kunci: Penataan, Pemberdayaan Dan Pedagang Kaki Lima.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ani, Rahayu., 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Anggriani, Jum., 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Azwar, Sarifuddin., 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Cipto, Restu, Handoyo.,1995. Aspek-Aspek Hukum Administrasi Negara dalam Penataan Ruang. Yogyakarta: Atmajaya

Fathoni, Abdurrahman., 2006. Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Fajar, Mukti., 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Psutaka Belajar.

Harold, Koonzt, Cyrill, O’Donnel. 1989. Management. Jakarta: Erlangga.

Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Liauw, Gasper., 2015. Administrasi Pembangunan Studi Kajian Pkl. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud., 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muttaqin, Zainal., 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Uii Press.

Nasution, Bahrer Johan., 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Maju.

Permadi, Gilang., 2007. Pedagang Kaki Lima Riwayatmu Dulu Nasibmu Kini. Jakarta: Yudhistira.

Raharjo, Sajipto., 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Supriyanto, S, Siyoto., 2015. Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Edisi I.

Yogyakarta: Andi.

Soemitro, Ronny Hanitijo., 2000. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono., 1985. Efektivitas Hukum Dan Penerapan Sanksi. Jakarta: Rajawali Press.

Susanti, Dyah Octhorina Dan A’an Efendi., 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerwarno, Handyaningrat, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: CV. Haji Masagung.

Syafrinaldi., 2014. Buku Panduan Penulisan Skripsi. Jakarta: Uir Press.

Wahid, M. Yunus., 2016. Pengantar Hukuk Tata Ruang. Bandung: Alfabeta.

Widodo, Ahmadi., 2000. Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima. Semarang: Bp Diponegoro.

Wignjosoebroto, Soetandovo,.2008. Hukum Dalam Masyarakat. Surabaya: Bayumedia.

Jurnal Ilmiah

T.G, Mcgee. Dan Yeung, Y.M., 1977. Hawkers In Southeast Asian Cities: Planning For The Bazaar Economy. International Development Research Centre (IDRC): Ottawa.

Benuf, Kornellius. Dan Azhar, Muhammad., 2020. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrument Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1.

Internet

https://diskumdag.pontianak.go.id/

Karya Ilmiah

Ade Silvia Cendrakasih, “Penertiban Dan Penataan Pedagang Kaki Lima Pasar Pajak Inpress Kecamatan Simeuleu Timur Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Simeuleuâ€, Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033, Dan;

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Downloads

Published

2025-09-26