ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Abstract
ABSTRAK Pelanggaran merek adalah tindakan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar etika bisnis, norma, kesusilaan, dan hukum, yang merugikan produsen, konsumen, dan negara. Penelitian ini mengkaji sengketa merek terkenal Vans, Inc. dengan Halim Suhendy yang mendaftarkan merek Otovansclassic. Masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor: 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dilihat dari jenis penelitian adalah metode hukum normatif, Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach), yaitu dengan cara mempelajari Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Perkara Nomor 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022, sedangkan jika dilihat dari sifat penelitian yaitu bersifat deduktif yang berarti penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor Nomor 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mahkamah Agung berpendapat bahwa merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat dan didaftarkan dengan itikad tidak baik, yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi Vans, Inc. dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya. Akibat hukum dari putusan ini adalah pembatalan pendaftaran merek tergugat, penguatan perlindungan hukum terhadap merek terkenal, dan pencegahan persaingan usaha tidak sehat. Putusan ini menjadi preseden penting dalam yurisprudensi Indonesia, memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual, dan selaras dengan komitmen global dalam menindak peniruan merek. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kekayaan Intelektual, Pelanggaran Merek, Hukum Perdata "ƒ ABSTRACT Trademark infringement is an act to gain profit by violating business ethics, norms, decency, and law, which harms producers, consumers, and the state. This study examines the dispute over the well-known trademark Vans, Inc. with Halim Suhendy, who registered the Otovansclassic brand. The main problem in this research is the legal consideration of the Supreme Court judges in Case Decision Number: 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022. The research method used by the author, based on the type of research, is a normative legal method. Normative legal research is conducted using the Statute Approach, Conceptual Approach, and Case Approach. This involves studying the Supreme Court Decision in Case Number 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Based on the nature of the research, it is deductive, which means the research is intended to provide a detailed, clear, and systematic overview of the main research problem. The results of the research and discussion indicate that the legal considerations used by the Supreme Court Judges in Case Number 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 are based on Article 21 paragraphs (1) and (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The Supreme Court was of the opinion that the defendant's trademark had a resemblance in its main elements to the plaintiff's trademark and was registered in bad faith, which has the potential to mislead the public. This decision granted Vans, Inc.'s cassation request and overturned the previous Commercial Court decision. The legal consequences of this decision are the cancellation of the defendant's trademark registration, the strengthening of legal protection for famous trademarks, and the prevention of unfair business competition. This decision serves as an important precedent in Indonesian jurisprudence, strengthening the intellectual property protection system, and aligning with global commitments to combat trademark infringement. Keywords: Judges Consideration, Intellectual Property, Trademark Infringement, Civil LawReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amalia, Nanda, 2014, Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe.
Adrian Sutedi, 2018, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Ali Achmad Chomzah. 2018. Hukum Pertanahan: Seri Hukum Pertanahan 1. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaaanya. Jakarta: Djambatan.
Endang Hadrian & Lukman Hakim, Hukum Acara Perdata Di Indonesia:Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Ramdani Wahyu Sururie. Putusan Pengadilan. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Prenadamedia Group.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.Jakarta: Sinar Grafika.
Martha Eri Safira. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya.
Mishbahul Munir, Rhido Jusmadi. 2019. Praktek Peradilan Perdata. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Setiono, 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty 2002.
Sutedi, Adrian. 2009. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Subekti. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Urip Santoso. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Yulia, Hukum Acara Perdata, Aceh:UnimalPress.
Jurnal:
Danar Fiscusia Kurniaji. 2016. Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan. FIAT JUSTISIA. Vol. 10.
Dian Ekawati, dkk. 2021. Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia. JAMAIKA: Jurnal Abdi Masyarakat Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang. Vol. 2
I Wayan Yasa, Echwan Iriyanto. 2023 “Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdataâ€, Jurnal Rechtens, Vol 12.
Klaudius Ilkam Hulu. 2021. “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hakâ€. Jurnal Panah Keadilan Vol 1.
Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukumâ€. Jurnal Crepido. Vol. 01
Mira Novana Ardani. 2019, “Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapâ€. Jurnal Gema Keadilan, Volume 6.
Ni Nyoman Triana, dkk. 2023. “Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat.â€. Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. 1.
Ratna Nur Pratiwi, Fatma Ulfatun Najicha. 2023. “Mengenal Macam-Macam Hak Atas Tanah Di Indonesia Sesuai Dengan UUPAâ€. Jurnal Hukum.
Undang-undang
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Internet
Aris Setiawan. 2024. “Mengenal Putusan Perdata dalam Peradilanâ€. Available from: https://www.pa-slawi.go.id/artikel-pa/822-mengenal-putusan-perdata-dalam-peradilan. (Accessed July 05, 2025).
Ananda. “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahliâ€. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/ (Accessed Juli 20, 2025)
Nadia Nurhalija, S.H. 2025. “Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruchâ€, Available from: https://portalhukum.id/uncategorized/teori-keadilan-menurut-gustav-radbruch/ (accessed Juli 20, 2025)
Prilla Geonestri Ramlan. “Mengenal Putusan Selaâ€. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca artikel/14656/Mengenal-Putusan-Sela-dan-Jenisnya.html (Accessed Juli 21, 2025)
Utami Puspaningsih. “Tiga Aliran Konvensional tentang Tujuan Hukumâ€. Available from: http://bit.ly/4lWAAB1 (Accessed Juli 20, 2025)
Salmaa. 2023. “Pengertian Metode Penelitian, Tujuan, Macam, dan Contoh Lengkapnyaâ€. Available from: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-metode-penelitian/ (Accessed July 20, 2025)
Sigar Aji Poerana, “Perbedaan sifat putusan Deklarator, Konstitutif dan Kondemnatorâ€, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sifat-putusan-deklarator--konstitutif--dan-kondemnator-lt58ed9048160ee/ (Accessed Juli 21, 2025)