PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN KEBUN PLASMA MILIK MASYARAKAT YANG DIKUASAI OLEH PT RAFI KAMAJAYA ABADI DI DESA BATU NANTA KABUPATEN MELAWI

Authors

  • CHRISTIAN IMANUEL BORNEO NIM. A1011211207 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study discusses the dispute over the distribution of community-owned plasma plantations, which are still controlled by PT Rafi Kamajaya Abadi in Batu Nanta Village, Melawi Regency, West Kalimantan Province. Under Indonesia's plantation system, companies are required to establish plasma plantations covering 20% of the total licensed area as a form of partnership with the local community. However, in practice, the implementation of plasma plantations often does not proceed as intended, including in the case of PT RKA. The community claims that the plasma land, which should rightfully belong to them, has not been distributed fairly and transparently. This study employs a legal-empirical method with a qualitative approach. Data was collected through interviews, documentation, and literature review. The objectives of this study are to analyze the causes of the dispute, evaluate the resolution steps taken, and assess the effectiveness of the law and the role of the local government in resolving the dispute. The results of the study show that conflicts arise due to a lack of clarity in the MoU between the company and the community, weak supervision from the local government, and a change in company ownership that slows down the resolution process. Although there have been mediation efforts and reports to law enforcement officials, the resolution is still partial and has not addressed the root of the problem. Law enforcement has not been optimal in providing certainty and justice to the community as the aggrieved party. Therefore, a comprehensive resolution strategy is needed, involving all parties actively, as well as strengthening oversight and law enforcement mechanisms. Keywords : Plasma Plantation, Dispute, Legal Settlement, Government. Abstrak Penelitian ini membahas mengenai sengketa pembagian kebun plasma milik masyarakat yang hingga kini masih dikuasai oleh PT Rafi Kamajaya Abadi di Desa Batu Nanta, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sistem perkebunan di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari total izin lokasi sebagai bentuk kemitraan dengan masyarakat sekitar. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebun plasma seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk yang terjadi dalam kasus PT RKA. Masyarakat mengklaim bahwa lahan plasma yang seharusnya menjadi hak mereka belum dibagikan secara adil dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab terjadinya sengketa, mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian yang telah diambil, serta menilai efektivitas hukum dan peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik muncul akibat kurangnya kejelasan MoU antara perusahaan dan masyarakat, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, serta peralihan kepemilikan perusahaan yang memperlambat proses penyelesaian. Meskipun telah ada upaya mediasi dan pelaporan ke aparat penegak hukum, penyelesaian masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan. Penegakan hukum belum optimal dalam memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat sebagai pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penyelesaian yang komprehensif, melibatkan semua pihak secara aktif, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Kata Kunci: Kebun Plasma, Sengketa, Penyelesaian Hukum, Pemerintah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, S. H. (2021). Hukum perusahaan indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam penyusunan kontrak. Yuridika.

Anwar Hidayat. 2017. “Metode Penelitian Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat.

Bambamg Sunggono, 2012, Metode Penelitian Hukum, PT raja grafindo Persada, Jakarta.

Burhan Ashahofa. 2007. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Ernis, Y. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah (Legal Protection for Title over Customary Land in Central Kalimantan). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 435-454.

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan Edisi kedua.

Harsono, B. (2020). Menuju penyempurnaan hukum tanah nasional: perkembangan pemikiran & hasilnya sampai menjelang kelahiran UUPA tanggal 24 September 2007. BUKU DOSEN-2013.

Hernoko, A. Y., & Sh, M. H. (2019). Hukum Perjanjian. Prenada Media.

Huda, M. C., & S HI, M. H. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. 2018. Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Depok: Prenada Media.

Muhamad, A. (1993). Hukum perdata indonesia.

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Pangestu, M. T. (2019). Pokok-pokok hukum kontrak. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Purnamasari, I. D. (2010). Hukum Pertanahan. Kaifa.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Samtriadi, I. A. (2009). Sengketa tanah antara PT. Bumi Pratama Khatulistiwa dengan tanah rakyat di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Satrio, J. (1992). Perjanjian Pada Umumnya. CV Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sinaga, N. A. (2020). Keselarasan Asas-Asas Hukum Perjanjian Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen.

Soekanto, S. (1977). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan

Sugiyono, P. D. (2010). Metode Peneliian. Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.

Sumardjono, M. S. (2008). Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. Penerbit Buku Kompas.

Yogatama, M., Sriwidodo, J., & Widijatmoko, W. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi Perjanjian Kemitraan Inti Plasma dalam Penerbitan Hak Guna Usaha. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 543-553.

Undang-Undang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan.

Downloads

Published

2025-09-26