IMPLEMENTASI PASAL 32 KONVENSI HAK-HAK ANAK TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • NAKUMI NIKITAMA NATASYA MANULLANG NIM. A1011181036 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Economic exploitation of children remains a significant issue in the city of Pontianak, where many children are compelled to work as beggars, street performers, or laborers in environments that are detrimental to their development. This study seeks to examine the implementation of Article 32 of the Convention on the Rights of the Child in protecting such children in Pontianak. The research employs a normative-empirical method, analyzing both the relevant legal provisions and their implementation in society. It adopts an international legal approach, utilizing legal sources such as international treaties, scholarly doctrines, and general principles of law. The findings indicate that institutions in Pontianak responsible for providing legal protection to children subjected to economic exploitation have not yet fully carried out their mandates in accordance with Article 32 of the Convention on the Rights of the Child. Keywords: Implementation, Convention on the Rights of the Child, Child Economic Exploitation, Legal Protection, Pontianak Abstrak Eksploitasi ekonomi terhadap anak masih jadi masalah besar di Kota Pontianak, di mana banyak anak harus bekerja sebagai pengemis, pengamen, atau buruh dalam lingkungan yang tidak layak untuk tumbuh kembangnya. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana Pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang di Kota Pontianak mengimplementasikan mandat yang tertulis di dalam Pasal 32 Konvensi Hak-Hak Anak. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana implementasinya di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum internasional yang meliputi bahan hukum seperti perjanjian internasional, doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga-lembaga di Kota Pontianak yang berwewenang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi masih belum maksimal sesuai dengan Pasal 32 Konvensi Hak-Hak Anak Kata Kunci: Implementasi, Konvensi Hak Anak, Eksploitasi Ekonomi Anak, Perlindungan Hukum, Kota Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Ardianingsih, F. (2020). Implementasi Pasal 34 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal Perlindungan Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seks dan Penyalahgunaan Seksual Di Kota Pontianak. Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura.

Haryati, Y. A. (2023). Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Eksploitasi Anak Secara Ekonomi Di Kota Pontianak. Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura.

Lestari, D. (2016). Analisis International Convention On The Rights of The Child (KHA) Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Mengenai Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura.

Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

International Labour Organization. (1999). Worst Forms of Child Labour Convention, 1999 (No. 182).

United Nations. (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Indonesia. (2003). Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2003.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

Kalimantan Barat. (2013). Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat.

Kalimantan Barat. (2015). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Pontianak. (2014). Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pontianak. (2021). Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 14.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Periode 2020–2024.

Pontianak. (2021). Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Tugas Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Pontianak.

Pontianak. (2022). Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak.

Downloads

Published

2025-09-26