IMPLEMENTASI HUKUM KERJA SAMA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM MENANGGULANGI DRUGS TRAFFICKING DI WILAYAH PERBATASAN DARAT INDONESIA-MALAYSIA DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
ABSTRAK Wilayah perbatasan darat Indonesia - Malaysia di Kalimantan Barat merupakan area rawan penyelundupan narkoba akibat kondisi geografis yang kompleks dan tingginya aktivitas lintas batas. Maraknya drugs trafficking di kawasan ini telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat kedua negara. Oleh karena itu, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia menjadi sangat penting. Kedua negara memiliki kepentingan yang sama dalam mengatasi permasalahan ini, sehingga kolaborasi dalam bentuk pertukaran informasi, patroli bersama, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sangat diperlukan. Selain itu, kerja sama ini juga dapat mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi pengguna narkoba, dan edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-preskriptif dengan pendekatan kualitatif, data yang dikumpulkan diperoleh dengan teknik wawancara, bahan pustaka, konvensi internasional, dokumen hukum, serta laporan instansi terkait. Penulis mewawancarai beberapa narasumber yaitu, ibu AKBP Sri Sulasmini, S.H., M.H. Kepala Bagian Bin Ops Ditnarkoba POLDA Kalimantan Barat, bapak AKBP Jajang S.Kom Kasubdit 2 Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat, bapak AIPDA Ryan Herman penyidik di BNNP Kalimantan Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum kerja sama Indonesia - Malaysia dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat mencakup pertukaran intelijen, rapat tahunan, dan patroli perbatasan. Kendala utama meliputi luasnya wilayah perbatasan darat, sistem yang belum sepenuhnya berjalan, ketersediaan infrastruktur, keterbatasan sumber daya, dan modus perdagangan yang kompleks. Meski berhasil menangkap pelaku dan menyita narkotika, efektivitas kerja sama masih perlu ditingkatkan melalui harmonisasi kebijakan dan pemanfaatan teknologi. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, peningkatan kerja sama lintas instansi, dan optimalisasi teknologi untuk memperkuat penanggulangan drugs trafficking. Rekomendasi yang disarankan antara lain pembentukan sistem database terintegrasi, pelatihan khusus bagi aparat, serta pemanfaatan teknologi modern seperti drone untuk memperluas cakupan pengawasan tanpa terbatas oleh kendala luasnya wilayah perbatasan darat Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat. Kata Kunci: Kerja sama bilateral, drugs trafficking, perbatasan Indonesia-Malaysia, penegakan hukum. "ƒ ABSTRACT The Indonesia-Malaysia land border area in West Kalimantan is prone to drugs trafficking due to its complex geography and high level of cross-border activity. The prevalence of drug trafficking in this region poses a serious threat to the security and health of both countries. Therefore, bilateral cooperation between Indonesia and Malaysia is very important. Both countries share the same interests in addressing this issue, so collaboration in the form of information exchange, joint patrols, and capacity building for law enforcement agencies is essential. Additionally, this cooperation can also include prevention efforts, rehabilitation of drug users, and public education about the dangers of drugs. The research method used is normative-prescriptive with a qualitative approach, and the data collected was obtained through interviews, literature, legal documents, international convention, and reports from relevant agencies. The author interviewed several sources, namely Mrs. AKBP Sri Sulasmini, S.H., M.H., Head of Operational Development at the West Kalimantan Regional Police Narcotics Directorate; Mr. AKBP Jajang S.Kom, Deputy Director 2 of the West Kalimantan Regional Police Narcotics Directorate; and Mr. AIPDA Ryan Herman, an investigator at the West Kalimantan National Narcotics Agency. The research findings indicate that the implementation of Indonesia-Malaysia cooperation in combating drug trafficking in the land border area of West Kalimantan includes intelligence sharing, annual meetings, and border patrols. The main obstacles include the vastness of the land border, a system that is not yet fully operational, the availability of infrastructure, limited resources, and complex trafficking methods. Although successful in apprehending perpetrators and seizing narcotics, the effectiveness of cooperation still needs to be improved through policy harmonization and the utilization of technology. The conclusion of this study emphasizes the importance of policy harmonization, enhanced inter-agency cooperation, and the optimization of technology to strengthen efforts to combat drug trafficking. Recommended measures include the establishment of an integrated database system, specialized training for law enforcement personnel, and the use of modern technology such as drones to expand surveillance coverage without being constrained by the vastness of the land border area between Indonesia and Malaysia in West Kalimantan. Keywords: Bilateral cooperation, drugs trafficking, Indonesia-Malaysia border, law enforcement.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
BNN RI. 2021. “Strategi War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkobaâ€.
URL: https://ppid.kemendagri.go.id/storage/dokumen/Mz5L9bKhbYvh19GVDuTvAObRTuYVgWO6ip7roNJL.pdf
BNN. 2006. Data dan Informasi Amphetamine Type Stimulant. Diakses melalui URL: https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2020-08/Data_dan_Informasi_Ampethamine_Type_Stimulant_ATS.pdf
BNN. 2014. Analisa data pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Diakses melalui URL: https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2020-08/Jurnal_Data_Pencegahan_dan_Pemberantasan_Penyalahgunaan_dan_Peredaran_Gelap_Narkoba_P4GN.pdf.
BNN. 2020. Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan. Diakses melalui URL: https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2020- 08/Advokasi_Pencegahan_Penyalahgunaan_Narkoba_Bagi_Petugas_Lapa s_Rutan.pdf.
Fajar Kamizi dan Sutrisno Hadi. 2022. “Analisis Perbandingan Hukum Terhadap Beberapa Masalah Pidana (Jinayah) di Asia Tenggaraâ€, Palembang: UIN Raden Fatah Press.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Norma dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadipoernomo. 1974. “Sejarah Pembentukan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisiâ€. Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Harbani Pasolong. 2013. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
Hayati, Sri dan Ahmad Yani. 2007. Geografi Politik. Bandung: Refika Aditama.
Jack C. Plano dan Roy Olton. 1999. Kamus Hubungan Internasional. Bandung: Abardin.
J.G. Starke. 1972. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Sinar Grafika.
Muhar Junef, dkk. 2021. “Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai, Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawaiâ€. BALITBANGKUMHAM Press.
Kementerian Pertahanan dalam Pembangunan dan Pengelolaan Perbatasan Indonesia-Malaysia. 2017. FGD Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dengan Kementerian Pertahanan, dikutip dari Humphrey Wangke, “Kerja Sama Indonesia-Malaysia dalam Pengelolaan Perbatasan di Kalimantanâ€. Jakarta: Buku Obor.
Koesnadi Kartasasmita. 1982. Organisasi Internasional. Bandung: Binacipta
Koesnadi Kartasasmita. 1997. Administrasi Internasional. Bandung: Lembaga Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung.
Lexi J. Moleong. 1991. “Metode Penelitian Kualitatifâ€. Bandung: Rosyda Karya.
Mardalis. 2004. “Metode Penelitianâ€. Jakarta: Bumi Aksara.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. “Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Merilee S. Grindle. 2000. Politic and Implementation in The Third World, Princeton. New Jersey: University Press. Princeton.
Muhaimin. 2020. “Metode Penelitian Hukumâ€. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.
Purwono, Ahmadi Heri. 2014. “Peningkatan Stabilitas Keamanan Maritim ASEAN Guna Mencegah Tindak Kejahatan Lintas Negara dalam Rangka Ketahanan Nasionalâ€, LEMHANAS: Kertas Karya Perorangan (TASKAP).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudi. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: CV Radjawali.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
Solly Lubis. 2012. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Jakarta: Jakarta Sofmedia.
Suharsimi Arikunto. 2010. “Prosedur Penelitianâ€. Jakarta : Rineka Cipta.
Sunarto. 1990. Metode Penelitian Deskriptif. Surabaya: Usaha Nasional.
Vinata, Ria Tri. 2023. “Penetapan Batas Wilayah Lautâ€. Surabaya: UWKS Press.
Yaqin, Anwarul. 1996. “Law and Society in Malaysiaâ€, Kuala Lumpur : International Law Book Service.
Zainuddin Ali. 2014. “Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Sinar Grafika.
Internet
ANTARA News. 2019. “Ada 29 Titik Rawan Peredaran Narkoba di Bengkayangâ€, URL:https://www.antaranews.com/view/815490/ada-29-titik-rawan-peredaran-narkoba-di-bengkayang diakses pada 28/6/24 pukul 23.04
ANTARA News. 2025. “Pemkab Bengkayang Berkomitmen Cegah Narkoba dengan Program Desa Bersinarâ€, URL: https://kalbar.antaranews.com/berita/648553/pemkab-bengkayang-berkomitmen-cegah-narkoba-dengan-program-desa-bersinar diakses pada 10/8/25 pukul 23.28
BNPP. 2023. “Gempuran Narkoba Kian Kencang Lewati Jalur Tikus, PLBN Badau Terus Siagaâ€, URL: https://bnpp.go.id/berita/gempuran-narkoba-kian-kencang-lewati-jalur-tikus-plbn-badau-terus-siaga diakses pada 20/8/24 pukul 23.07
BNN. 2022. Perdagangan Narkoba Merupakan Kejahatan Terorganisir Transnasional dan Srategi Indonesia dalam Mencegahnya. URL: https://jatim.bnn.go.id/perdagangan-narkoba-merupakan-kejahatan-terorganisir-transnasional-strategi-indonesia/ (diakses pada tanggal 23 Oktober 2023)
BNN. 2018. “Lintas Batas Negara Entikong Jalur Favorit Penyelundupan Narkotikaâ€, URL: https://bnn.go.id/lintas-batas-negara-entikong-jalur-favorit-penyelundupan-narkotika/ diakses pada 26/6/24 pukul 22.45
Cipta, Hendra dan Ardi Priyatno Utomo. 2023. Dua Kurir Bawa 8 Kg Sabu & 4.370 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diselundupkan lewat Jalur Tikus Perbatasan Indonesia Malaysia. URL : https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/151148078/2-kurir-bawa-8- kg-sabu-dan-4370-butir-ekstasi-dari-malaysia-diselundupkan (diakses pada tanggal 20 September 2023)
Clinic, ANR. 2020. “Opium Addiction: Side Effects, Risks & Treatment Explainedâ€. URL: https://anrclinic.com/opium-addiction/
Costa, Gusty Da. 2025. “Indonesia dan Malaysia Memperluas Kemitraan Pertahanan untuk Melawan Ancaman Transnasional†Jakarta: Indo Pacific Defence Forum URL: https://ipdefenseforum.com/id/2025/05/indonesia-dan-malaysia-memperluas-kemitraan-pertahanan-untuk-melawan-ancaman-transnasional/
Department of Justice/Drug Enforcement Administration. 2024. “Cocain: Drug Fact Sheetâ€. URL: https://www.dea.gov/es/node/883
Haryati, Lina. 2012. “Opium Bungan Cantik yang Mematikanâ€. URL: https://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2012/03/17/326/opium-bunga-cantik-yang-mematikan
Humas Kemenko Polhukam. 2024. Menko Polhukam: Pentingnya Pengembangan Ekonomi dan Pertahanan di Wilayah Perbatasan. URL: https://polkam.go.id/menko-polhukam-pentingnya-pengembangan-ekonomi-pertahanan-wilayah/ (diakses pada 07 Juni 2024, 16.39)
Klinik Hukum. 2022. “Kejahatan Transnasional dan Hukum Internasionalâ€, URL: https://khklawoffice.com/kejahatan-transnasional/, diakses pada 26/6/24 pukul 22.26
Lestari, Tri Kukuh Yuli. 2023. “Kerja Sama Diplomasi Pertahanan: General Border Committee Malindoâ€, Kompasiana Beyond Blogging, URL: https://www.kompasiana.com/trikukuhyuli/648b3e7808a8b52dda087bc4/kerjasama-diplomasi-pertahanan-general-border-committee-malindo (diakses pada 8 Juli 2025, 17.45)
Makarim, Fadhli Rizal. 2023. “11 Dampak Berbahaya Ganja pada Kesehatan Tubuhâ€. URL: https://www.halodoc.com/artikel/11-dampak-berbahaya-ganja-pada-kesehatan-tubuh?srsltid=AfmBOopJiyy9klzYY-P1Lqr91_eoMzNlD1O7MR07-lucc-0p8yKJI_ul
Maklumat dan Pencegahan Dadah. “Akta Dadah Berbahaya 1988†, diakses pada 21/6/25 pukul 22.34 melalui URL: https://apaitudadah.com/akta-dadah-berbahaya-perlucuthakan-harta-1988/
Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Penggolongan Narkotika di Indonesiaâ€, JDIH Sukoharjo, diakses pada 21/06/25 pukul 22.10 melalui URL: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/penggolongan-narkotika-di-indonesia#:~:text=3.%20Narkotika%20Golongan%20III%20adalah,mempunyai%20potensi%20ringan%20mengakibatkan%20ketergantungan.
Saputra, Eka Yudha. 2023. “Polri Teken Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional dengan 6 Negara ASEANâ€. URL: Polri Teken Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional dengan 6 Negara ASEAN | tempo.co
Saputra, Emanuel Edi. 2024. “Sarawak Ajak Kalbar Konektivitas , Termasuk dengan Penerbangan Internasionalâ€, Kompas, URL: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/09/02/sarawak-ajak-kalbar-perkuat-konektivitas-termasuk-dengan-penerbangan-internasonal diakses pada 28/8/24 pukul 23.24
TNI Angkatan Darat. 2023. Sinergi Apik Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia. URL : https://tniad.mil.id/sinergi-apik-tim-gabungan-berhasil-gagalkan- peredaran-narkoba-di-perbatasan-ri-malaysia/
Karya Ilmiah
Alfaraz, Muh. Ayyub. 2022. “Kerja Sama GBC Malindo (General Border Committee Malaysia-Indonesia) dalam Penanggulangan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Selat Malaka (2015-2020)â€, Universitas Hasanudin, URL: https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/28560/2/E061181335_skripsi_31-10-2022%201-2.pdf
Dachirotus Sa’diyah. 2021. “Upaya Kerjasama Malaysia - Indonesia dalam Menanggulangi Kejahtan Narkoba sebagai Tindak Kejahatan Transnasionalâ€. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Drs. Yulizar Gafar. “Penanggulangan Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasa Kalimantan Barat (Indonesia) - Sarawak (Malaysia)â€, URL: https://media.neliti.com/media/publications/10682-ID-penanggulangan-peredaran-narkotika-di-wilayah-perbatasan-kalimantan-barat-indone.pdf
Ekho Jamaluddin P. Nalole. 2022. “Kejahatan Narkotika sebagai Kejahatan Transnasional di Indonesia ditinjau dari Convention Against The Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances 1988â€, Tesis, Universitas Hasanuddin, Makassar
Firdaus, Ayi Dudi. 2022. “Transnational of Narcotics Smuggling at The Entikong Border of Indonesia and Malaysia in the Perspective of International Treatiesâ€, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
M. Siregar. 2013. “International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam Hukum Internasionalâ€, Universitas Sumatera Utara.
Mochamad Fuad Hasan. 2012. Penerapan Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim Pengadilan Agama Blitar dalam Perkara Dispensasi Nikah. Skripsi Sarjana (S1) : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Nungki Kusumawardani Syahputri. 2021. “Peran Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Perdagangan Ilegal di Perbatasan Kalimantan Utaraâ€. Universitas Muhammadiyah Malang.
Saleh, Devita Wulandari. 2018. “Kerjasama Indonesia dan Malaysia Melalui Joint Police Cooperation Commite (Jpcc) untuk Mengatasi Masalah Perdagangan Manusia (2007-2017)â€, Diploma Thesis, Bandung: UNIKOM.
Tri Muhartini. 2017. “Peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Dalam Pembangunan Infrastruktur Dan Pelayanan Dasar Kawasan Perbatasan Di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Baratâ€. Bachelors Degree (S1) Thesis, University of Muhammadiyah Malang.
Wicaksono Sarosa. 2011. “Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesiaâ€. Jakarta: Partnership for Governance Reform.
Wisnu Aditya. 2017. Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Malaysia dalam Menangani Peredaran Narkoba. Skripsi Sarjana (S1): Universitas Pembangunan “Veteran†Yogyakarta.
Artikel Jurnal
A. Kase, Dhesy. 2020. Wilayah Perbatasan Negara dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Proyuris Vol. 2 No. 1, hlm. 169-170
Ade Priangani, Kunkunrat dan Silvia Nurindah. 2020. “Kerja Sama Indonesia-Malaysia Dalam Menangani Peredaran Narkoba Di Perbatasanâ€, Jurnal Dinamika Global Vol. 5 No. 1, hal. 41.
Ananda, Hauwra, Margaretha Putri, dan Riska AmeliaPutri. 2023. “Analisis Penyelundupan Narkotika asal Malaysia melalui Jalur Laut Indonesia berdasarkan Perspektif Hukum Internasionalâ€, Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 2
Anggraini, Devi. 2016. “Kebijakan ASEAN dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Asia Tenggaraâ€, Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 5 No. 3, hlm. 46
Arthauli, Ribka dan Diani Sadiawati. 2021. “Implementasi MOU Indonesia Malaysia tentang Penanggulangan Drugs Traffickingâ€, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 8 tahun 2021, hlm. 1147.
Chandra, Gede Arya. 2022. “Perspektif Hukum Internasional Mengenai Kerja Sama Bilateralâ€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10 No. 3, hlm 274-275.
Elyta. 2020. “Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Entikong Indonesia dan Malaysiaâ€, Jurnal Kajian Internasional Andalas, Vol. 9 No. 2 tahun 2020, hlm. 100-115.
Harum, Vanessa Mathilde dan Nurul Syarifah. 2023. “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kejahatan Narkotik sebagai Kejahatan Transnasionalâ€, Wajah Hukum, Vol. 7 No. 2:331-339.
Itasari, Endah Rantau. 2020. “Border Management Between Indonesia and Malaysia in Increasing the Economy in Both Order Areasâ€, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 No. 1:220.8.
Letizia Paoli. 1995. ‘The Banco Ambrosiano case - An investigation into the underestimation of the relations between organized and economic crime’ Crime, Law & Social Change, vol. 23, pp. 345-346.
Neil Boister. 2003. “Transnational Criminal Law,†dalam EJIL (European Journal of International Law), Vol. 14, hlm.954.
M. Irvan Olii. 2005. “Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnasional Crimeâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 4 No. 14
Rani, Faisyal. 2012. “Strategi Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Keamanan Wilayah Perbatasan menurut Perspektif Sosial Pembangunanâ€, Jurnal Transnasional, Vol. 4 No. 01: 5.
Setyabudi, Moehamad Hasan, Arry Bainus, R. Widya Setiabudi Sumadinata, Darmansjah Djumala, “The Analysis of Drug Eradication Policy Strategies at the Northern Kalimantan – Sabah Border: a Policy Collaboration between Indonesia and Malaysiaâ€, Kurdish Studies Vol 12 No 2, hal 2273-2280
Siti Romdona, Silvia Senja Junista, Ahmad Gunawan. 2024. “TeKnik Pengumpulan Data: Observasi, Wawancara Dan Kuesionerâ€, JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik, hlm.40
Suzeeta, Nala Syandhira dan Handoyo Prasetyo, “Kerja Sama Pemerintah Indonesia Malaysia dalam Menangani Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasan†Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol 2 No 7, hal 219-221
Tobing, Fredy B.L. 2002. “Aktifitas Drugs Trafficking sebagai Isu Keamanan yang Mengancam Stabilitas Negara.†Jurnal Global Politik Internasional, Vol.5 No.1 November.
Referensi
Akta Dadah Berbahaya 1952 (Akta 234) & Peraturan-Peraturan, diakses melalui URL: https://id.scribd.com/document/284608773/AKTA-DADAH-BERBAHAYA-1952
International Narcotics Control Board (INCB). "Implementation of the United Nations Drug Control Conventions." INCB
Refworld. "United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances." Refworld
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicits in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). "Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988." UNODC