PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Authors

  • Sri Zulhartati

DOI:

https://doi.org/10.26418/gm.v25i3.233

Abstract

Pada kasus Indonesia, koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota,  ditegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan  ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No. 12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan koperasi. Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhana anggota.

Kata kunci: Koperasi, perekonomian, manajer, pemberdayaan.

Downloads

Published

2012-03-13