IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MELESTARIKAN CAGAR BUDAYA (STUDI KELURAHAN POLOWIJEN)

Authors

  • Dodi Aries Bombo Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

DOI:

https://doi.org/10.26418/jpasdev.v2i2.49031

Abstract

Kebijakan   publik merupakan   hasil   dari   proses   politik   yang   dijalankan   dalam   suatu sistem pemerintahan negara. Sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki     nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Salah satu bentuk kekayaan budaya di kelurahan polowijen Kota Malang adalah     keberadaan bangunan cagar budaya yang memang harus dilestarikan dan dibawa naungan peraturan walikota Malang .Berlakunya Peraturan Walikota Malang Nomor 38 Tahun 2016 BAB V pasal 10   Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan "bahwa pelestarian, perlindungan, penyelamatan dan pengamanan data dan/atau dokumen sejarah, cagar budaya dan museum pemeliharaan cagar budaya, benda purbakala dan musem. Tujuan penelitian untuk Menganalisis Implementasi Kebijakan publik Dalam Melestarikan Cagar Budaya(Studi Kelurahan Polowijen ) serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat. Metode pada Penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif deskriptif, maka fokus dalam penelitian ini disesuaikan dengan rumusan masalah yang dikemukaan sebelumnya, yaitu: Metode perumusan kebijakan yang efektif dalam implementasi. Hasil penelitian yang diperoleh Implementasi kebijakan publik dalam melestarikan cagar budaya di kelurahan Polowijen sudah dijalankan dan di nilai sudah terwujud dilihat dari 2 aspek berdasarkan isi kebijakan yang meliputi   Kepentingan Yang Dipengaruhi, Tipe manfaat, Luasnya Perubahan, letak pengambilan keputusan, Pelaksana program, Sumber daya yang dilibatkan   dimana implementasi kebijakan publik dijalan   dalam pelestarian cagar budaya dijalankan Sesuai UU No. 11 Tahun 2010, faktor pendukungnya sendiri yaitu   dilihat dari cara pengambilan keputusan Dinas Kebudayaan dan   disiapkan baik itu sumber daya manusia maupu sarana prasarana   dan faktor penghambatnya yaitu   berupa bahan dan desain bangunan.

Author Biography

Dodi Aries Bombo, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Publik, Sekolah Pascasarjana, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

References

Travelina&khalillanada.(2016). Peran pemerintah kota yogyakarta dalam pelestarian bangunan cagar budaya rumah tjan bian thiong ditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar Budaya. Diss. Universitas Gadjah Mada

Rachman & Try Ananda (2017. Arahan Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Pelestarian Cagar Budaya Kotabaru Di Yogyakarta. Diss. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 2017.

Prof. Dr. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Prof. Dr. Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabet

Maulida& Putri(2014). "Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Kota Palangka Raya."

Ara Kian, Robertus M. Rayawulan dan Yuliana Mberu .(2018).makna uang budaya dalam masyarakat. Jurnal Arsitektur KOMPOSISI 12(2) 1-10

Papazoglou.(2019).Masyarakat dan Budaya: Kebijakan Budaya Didorong oleh Otoritas Lokal sebagai Faktor dalam Pembangunan Lokal Contoh Kotamadya Xanthi-Yunani. jurnal heritage warisan (2)2625–2639.

Rahman, F., & Hidayat, R. (2018).Kearifan Lokal dan Benturan Budaya Orang Indonesia di Negara Luar dalam Novel Edensor Karya Andrea Hirata. BAHASTRA, 38(1), 34-42.

Triyanto, T., Fauziyah, F. A., & Hadi, M. T. (2019). Bahasa Sebagai Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa. Jurnal Salaka| Sastra Indonesia 1(1)1-10

Iswara, I. B. A. I., Santika, P. P., Wijaya, I. N. S. W., Suwijati, N. M., Rama, V. O. P., Astawa, I. K., ... & Setiawan, I. N. A. F. (2019). Bali Membangun Bali Volume 2 Nomor 2 Agustus 2019(Vol. 2).Bappeda Litbang Provinsi Bali.

Perangin-angin, R. B. 2017. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia.

Ara Kian ,Rayawulan dan Mberu.(2018).MAKNA Ruang Dalam Budaya Masyarakat Sikka.Jurnal Arsitektur KOMPOSISI 12( 2)1-10

Amanda, Rizqi, Ari Widyaningrum, and Husni Wakhyudin. Ekstrakurikuler seni tari sebagai upaya pelestarian budaya lokal di sd negeri sawah besar 02." elementary school (Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Ke-SD-an 6.2 (2019): 105-111.

Triwardani, R., & Rochayanti, C. (2014).Implementasi Kebijakan Desa Budaya dalam Upaya Pelestarian Budaya Lokal. Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4(2).

Mahardika, M. G., & Suseno, H. (2018). Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Transformative, 4(1), 57-67.

Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82-95.

Wahjudin, Sumpeno. (2011). "Perencanaan desa terpadu." Banda Aceh, Reinforcement Action and Development

Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat

Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan tugas dan wewenang Pemerintah yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya, Pemerintah Kota Malang mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya.

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG CAGAR BUDAYA bahwa Cagar Budaya merupakan kebudayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Downloads

Published

2021-12-24