IMPLEMENTASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (OSS) PADA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA, DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jpasdev.v3i2.59359Abstract
Tesis ini berjudul Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elekronik. Tujuanpenelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis Proses Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elekronik pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak dilihat dari aspek pengorganisasian, interpretasi, dan aplikasi. Permasalahan penelitian bersumber masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan pelaporan/pemenuhan komitmen perizinan usahanya kepada DPMTKPTSP Kota Pontianak, masih adanya perizinan usaha dibuat oleh pelaku usaha berstatus belum aktif, terbatasnya sumber daya manusia, belum tersedianya sarana dan prasarana pelayanan dan waktu pengaktifan perizinan usaha seringkali melewati batas waktu yang ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara pengorganisasian Proses Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak pada dasarnya telah berjalan baik, pegawai pelayanan masih t dikatakan belum memadai. Dalam hal interpretasi, komunikasi yang terjalin antar pelaksana khususnya bagi petugas front office, back office maupun helpdesk sudah tergolong baik dan jelas. Mengenai sosialisasi dilakukan terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, masyarakat telah mendapatkan sosialisasi mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan melalui tatap muka langsung dan media sosial. Terkait dengan tahap aplikasi bahwa Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memerlukan partisipasi dari masyarakat sebagai pengguna dari Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak disarankan dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi yang belum maksimal, membuat program inovasi pelayanan, menambah sumber daya manusia, pemberian notifikasi kepada pelaku usaha yang belum melakukan pemenuhan komitmen.
Kata Kunci : Implementasi, OSS, Pengorganisasian, Interpretasi, Aplikasi
References
Agustino, L. 2017. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta
Anggara, S. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : Pustaka Setia
Hardiyansyah. 2018. Kualitas Pelayanan Publik (Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya). Yogyakarta: Gava Media
Indiahono, D. 2017. Kebijakan publik berbasis dynamic policy analysis. Yogyakarta: Gava Media
Jones, C.O. 1996. Pengantar kebijakan publik (public policy). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Moleong, J.L. 2013. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Purwanto, E.A. & Dyah Ratih Sulistyastuti. 2015. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava
Sinambela, L.P. 2016. Reformasi pelayanan publik. Jakarta: PT Bumi Aksara
Sudaryono. 2016. Metode penelitian pendidikan. Jakarta: Prenada Media Group
Sujarweni, W. 2014. Metodoogi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru
Sugiyono. 2017. Metodelogi Penelitan Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Tahir, A. 2014. Kebijakan Publik dan Tra
nsparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: AlfabetaMedia
Assegaf, Muhammad I.F, Henny J., & Nabitatus S. 2019. Pelaksanaan online single submition (oss) dalam rangka percepatan perizinan berusaha di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah.Law Journal Diponegoro,8(2)
Robby, Uchaimid B.& Wiwin T. 2019. Inovasi pelayanan perizinan melalui online single submition studi pada izin usaha di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan,10(2)
Widuta A. 2018. Penerapan aplikasi pelayanan perizinan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang. Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika,7(2)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik