KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DESA SEPAHAT DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN ADAT BUKIT SAMABUE KECAMATAN MENJALIN KABUPATEN LANDAK
Abstract
Local wisdom of the indigenous peoples in conserving forests in the form of norms, beliefs, customs, and customary law will be lost if it is not supported by the will of the community to preserve it. The purpose of this study is to describe the forms of local wisdom that exist in indigenous peoples. Collecting data using a survey method with interviews 13 respondents and observations made in the village of Sepahat. The results showed that forms of local wisdom found in Sepahat village such as Norma, norms that apply in the community including for immigrant communities who want to enter the forest must first obtain permission from community traditional leaders, mutual cooperation activities carried out must be followed by every citizen. Otherwise, there will be sanctions in the form of reprimands and sanctions of exile in the community, it is prohibited to cut trees and burn customary forest areas for personal interests. Indigenous people believe in Jubata Bujakng Nyangko Samabue as forest guards and believe in several sacred places. The customs carried out by residents are in the form of traditions as a form of request that the traditional forest of Bukit Samabue be protected by the ancestors/Jubata from all kinds of forest damage, such as: the Baburukng traditional ceremony and the Mijar Bunga Buah ceremony. Customary law for violators of regulations such as: Baras Banyu and Noto' Pangalabur.Keywords: cultural forest, local wisdom, society
Abstrak
Kearifan lokal masyarakat adat dalam melestarikan hutan berupa norma, kepercayaan, adat istiadat, dan hukum adat akan hilang apabila tidak didukung kemauan masyarakat untuk melestarikannya hal ini bisa terjadi karena ketidaksadaran dan ketidaktahuan terhadap bentuk-bentuk kearifan lokal yang membawa kelestarian terhadap hutan adat Bukit Samabue. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan bentuk-bentuk kearifan lokal yang ada pada masyarakat adat. Pengumpulan data menggunakan metode survey dengan teknik wawancara terhadap 13 responden dan observasi dilakukan di Desa Sepahat. Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk kearifan lokal yang terdapat di Desa Sepahat seperti Norma, Norma yang berlaku dalam masyarakat diantaranya bagi masyarakat pendatang yang ingin masuk ke hutan harus ijin terlebih dahulu ke tokoh adat masyarakat, kegiatan gotong-royong yang dilakukan harus diikuti oleh setiap warga jika tidak akan ada sanksi berupa teguran yang diberlakukan maupun sanksi diasingkan dimasyarakat, dilarang menebang pohon dan membakar kawasan hutan adat untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan masyarakat adat kepada Jubata Bujakng Nyangko Samabue sebagai penjaga hutan dan mempercayai beberapa tempat yang dikeramatkan. Adat istiadat yang dilakukan warga berupa tradisi sebagai bentuk permohonan agar hutan adat Bukit Samabue tetap dijaga oleh leluhur/Jubata dari segala macam kerusakan hutan seperti: upacara adat Baburukng dan upacara adat Mijar Bunga Buah. Hukum adat bagi pelanggar peraturan seperti: Baras banyu dan Noto` Pangalabur.
Kata kunci: hutan adat, kearifan local, masyarakat