KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MELESTARIKAN HUTAN ADAT BUKIT MARANG DI DUSUN SIDAS A DESA KERANJI MANCAL KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstract
Customary forests for indigenous peoples are the entrustment of ancestors that cannot be separated from their lives. The customary area that still maintains the forest area by covering the area with local wisdom that is very thick with customary beliefs is the Bukit Marang Customary Forest area. Still, the forms of local wisdom are not yet known more clearly. This study aims to examine the state of local knowledge of indigenous peoples in preserving the Bukit Marang customary forest in Sidas A Hamlet, Keranji Mancal Village, Porcupine Regency, and assessing the role of traditional law institutions in safeguarding the Bukit Marang customary forest area in Sidas A Hamlet, Sengah Temila District, Porcupine Regency. The data collection method uses the survey method. Based on the results of research conducted on forms of local wisdom of indigenous peoples consisting of 7 states; Values, Norms, Ethics, Beliefs, Customs, Customary Laws, and Special Rules. Then the Institution of customary law in the hamlet of sidas A consists of; Temenggung, Pasirah, and Pangaraga. Each has a role if there is a violation of values, norms and ethics, beliefs, customs, customary laws, and special rules and makes decisions about every offense in preserving the Bukit Marang customary forest area is composed of sidas A.
Keywords: Local wisdom, customary law community, Bukit Marang customary forest.
Abstrak
Hutan adat bagi masyarakat hukum adat adalah titipan nenek moyang yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan mereka. Wilayah adat yang masih mempertahankan kawasan hutan dengan meletarikan kawasan dengan kerifan lokal yang sangat kental dengan kepercayaan adat istiadat adalah wilayah Hutan Adat Bukit Marang, namun bentuk-bentuk kearifan lokal belum diketahui lebih jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam melestarikan hutan adat bukit Marang di Dusun Sidas A, Desa Keranji Mancal, Kabupaten Landak. Mengkaji peran lembaga hukum adat dalam melestarikan kawasan hutan adat bukit Marang di Dusun Sidas A, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Metode pengumpulan data menggunakan metode survey. Berdasarakan hasil penelitian yang dilakukan bentuk-bentuk kearifan lokal masyarakat hukum adat terdiri dari 7 bentuk; Nilai, Norma, Etika, Kepercayaan, Adat Istiadat, Hukum Adat dan Aturan-aturan khusus. Kemudian Lembaga hukum adat di Dusun Sidas A ada 3 terdiri dari; Temenggung, Pasirah dan Pangaraga. Masing-masing memiliki peran jika terjadinya pelanggaran nilai, norma dan etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat dan aturan-aturan khusus dan menggambil keputusan setiap pelanggaran dalam melestarikan Kawasan Hutan Adat Bukit Marang di Dusun Sidas A.
Kata kunci: Kearifan lokal, Masyarakat hukum adat, Hutan Adat Bukit Marang