Persepsi Masyarakat Desa Sepahat Tentang Pentingnya Penggunaan Lahan Sekitar Hutan Adat Bukit Samabue Di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak
Abstract
Bukit Samabue Customary Forest is one of the existing land uses of the Binua Lumut Ilir Customary Law Community, each type of land use has important value for the community. This study aims to describe the existing types of land use and assess the community perceptions on importances of land uses. The research used a survey method, data collection was carried out through interviews, FGD, and observation of 41 respondents in Sepahat Village, data analysis using the Pebble Distribution Method (PDM). Land uses around the Bukit Samabue Customary Forest are rice fields, gardens and upland fields. Rice fields are the land that is considered the most important for the community to produce food. Then the second most important land use is gardens which also provide direct benefits such as vegetables and other economic benefits. Furthermore, although the upland fields have begun to decrease, but there are still some people who still do it in order to utilize the land and maintain traditions. Result shows that the people in Desa Sepahat carrying their daily needs are not only limited to utilizing the products from the customary forest, but the community also takes advantage of the potential of the land around the customary forest.
Keywords: Community perception, Customary Forest
Abstrak
Hutan Adat Bukit Samabue merupakan salah satu penggunaan lahan yang ada pada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir, setiap tipe penggunaan lahan memiliki nilai penting bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan jenis-jenis penggunaan lahan yang ada serta menilai persepsi masyarakat terhadap pentingnya setiap jenis penggunaan lahan. Penelitian menggunakan metode survei, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, FGD, dan observasi terhadap 41 responden di Desa Sepahat, analisis data menggunakan Pebble Distribution Method / PDM. Penggunaan lahan yang ada di sekitar Hutan Adat Bukit Samabue berupa Sawah, Kebun serta Ladang. Sawah adalah lahan yang dinilai paling penting bagi masyarakat karena sawah bagi masyarakat merupakan kegiatan penggunaan lahan yang selalu rutin mereka lakukan untuk mencukupi kebutuhan pokok. Kemudian penggunaan lahan terpenting kedua iyalah kebun dikarenakan kebun juga dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat baik dalam mencukupi kebutuhan sayur mayur maupun dapat memberikan manfaat secara ekonomi. Serta terakhir ladang meskipun ladang sudah mulai berkurang dilakukan masyarakat namun masih ada sebagian masyarakat tetap melakukannya guna memanfaatkan lahan serta mempertahankan tradisi. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat di Desa Sepahat dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari tidak hanya terbatas kepada pemanfaatan hasil dari hutan adat saja namun masyarakat juga memanfaatkan potensi lahan yang berada disekitar hutan adat.
Kata kunci: Persepsi masyarakat, Hutan Adat