Pengetahuan Masyarakat Hukum Adat Terhadap Nilai Kearifan Lokal Dalam Pelestarian Hutan Adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak
Keywords:
Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat Binua Laman GarohAbstract
Abstract
The Binua Laman Garoh customary law community still maintains and preserves the forest area within the Bukit Marang customary forest area with local wisdom through a traditional forest ceremony ritual called Naki Panamukng Bukit Marang. This customary forest ceremony ritual has three stages, namely Batu Badango, Batu Lengor and Batu Alatn. This study aims to explain the community's knowledge of local wisdom including Batu Badango, Batu Lengor, Batu Alatn and Panyugu from the community's knowledge of local wisdom which is more related to the preservation of natural resources, especially for the Binua Laman Garoh customary forest. The research method used was a survey method of 90 respondents who were taken using purposive sampling using the slovin formula. Data collection techniques in the form of questionnaires, documentation and literature study. Analysis of the data used in this research is to use data analysis techniques in a quantitative descriptive and qualitative descriptive using an interval scale. The results showed that the average level of knowledge or insight score for Batu Badango was 2.98 and Batu Lengor was 2.93, Batu Alatn was 3.00 and Panyugu was 2.81 with a high category. The high level of knowledge and insight is caused by community awareness and the active role of the community in participating in maintaining local wisdom and the respondents have received education. The existence of this local wisdom plays an important role in maintaining the preservation of the Binua Laman Garoh customary forest, while Panyugu or Paseban does not have an important role in maintaining the preservation of the Binua Laman Garoh customary forest because it is a table used to place traditional Praga and Plantar (offerings/offerings).
Keywords: Local wisdom, Customary Law Society, Binua Laman Garoh Customary Forest.
Abstrak
Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh masih mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan didalam wilayah adat hutan Bukit Marang dengan kearifan lokal melalui ritual upacara hutan adat yang dinamai dengan Naki Panamukng Bukit Marang. Ritual upacara hutan adat ini memiliki tiga tahapan yaitu Batu Badango, Batu Lengor dan Batu Alatn. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengetahuan masyarakat terhadap kearifan lokal meliputi Batu Badango, Batu Lengor, Batu Alatn dan Panyugu dari pengetahuan masyarakat terhadap kearifan lokal tersebut mana yang lebih berkaitan dengan pelestarian sumber daya alam terutama untuk Hutan Adat Binua Laman Garoh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Survey terhadap 90 responden yang diambil dengan menggunakan Purposive Sampling dengan menggunakan rumus Slovin. Teknik pengumpulan data berupa kuesioner, dokumentasi dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis data secara deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif menggunakan Skala Interval. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat rata-rata skor pengetahuan atau wawasan terhadap Batu Badango sebesar 2,98 dan Batu Lengor sebesar 2,93 dan Batu Alatn sebesar 3,00 serta Panyugu sebesar 2,81 dengan kategori tergolong tinggi. Tinggi nya tingkat pengetahuan serta wawasan di sebabkan kesadaran masyarakat dan peran aktif masyarakat dalam berpartisipasi menjaga kearifan lokal serta para responden sudah mengenyam pendidikan. Adanya kearifan lokal ini sangat berperan penting dalam menjaga pelestarian Hutan Adat Binua Laman Garoh sedangkan Panyugu atau Paseban tidak memiliki peran penting penting dalam menjaga pelestarian Hutan Adat Binua Laman Garoh karena merupakan sebuah meja yang digunakan untuk meletakan Praga adat dan Plantar (sesaji/persembahan).
Kata kunci: Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat Binua Laman Garoh