Persepsi Masyarakat terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Jalan: Studi Kasus Kota Pontianak

Authors

  • Dwi Yoga Budi Pranoto Fakultas Kehutanan Tanjungpura University
  • Gusti Hardiansyah Fakultas Kehutanan Tanjungpura University
  • Hari Prayogo Fakultas Kehutanan Tanjungpura University

Keywords:

Manajemen Hutan

Abstract

Road greenways as a type of green space are an important part of sustainable urban development because they function as the lungs of the city that maintain the balance of the ecosystem and reduce air pollution, but they are also public spaces that provide more comfort and quality of life for the community. The context of the research aims to reveal people's perceptions of road greenways. The research was conducted on 27 segments of the community's main activity route. Using the non-probability sampling method, the measured factor is the perception of sense of place, and the reaction given is assessed by scoring. The questionnaire was made with a Google Form and distributed online through key questions, namely the function of shading, absorbing CO2 and producing O2, absorbing noise, breaking the wind, comfort and cleanliness, and beauty/aesthetics. It was analyzed descriptively to fully describe the conditions found. The results revealed that respondents paid special attention to Jl. Ahmad Yani (92%), Jl. Imam Bonjol (62%), and Jl. Veteran (60%). The main functions of green belt RTH that are perceived as beneficial include the function of shading with a good category; the function of absorbing CO2 and producing O2 with a good category; the function of absorbing noise is considered moderate; the function of blocking or breaking the wind is considered moderate; a comfortable and clean atmosphere is categorized as good; and beauty and aesthetics are categorized as good. For species enrichment, 58% of respondents thought that native species trees should be prioritized. The majority of respondents (90%) agreed that individuals who cut down or dead trees in green belt RTH should be penalized in the form of fines. Special attention is needed from the Pontianak City PUPR Office to the community's desire to impose fines for such violations by proposing that the mayor and legislature of Pontianak City immediately make legal regulations.

Keywords: Perceptions, Green Space, Road Greenways, Pontianak Society.

Abstrak

Jalur hijau jalan sebagai salah satu jenis RTH menjadi bagian penting dari pengembangan kota yang berkelanjutan karena berfungsi sebagai paru-paru kota yang menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi polusi udara, tetapi juga merupakan ruang publik yang memberikan lebih banyak kenyamanan dan kualitas hidup bagi masyarakat. Konteks penelitian bertujuan mengungkap persepsi masyarakat terhadap jalur hijau jalan. Penelitian dilaksanakan pada 27 ruas jalur aktivitas utama masyarakat. Menggunakan metode non-probability sampling dengan faktor yang diukur yaitu persepsi terhadap sense of place dan reaksi yang diberikan dinilai dengan skoring. Kuesioner dibuat dengan google form dan disebarkan secara online melalui pertanyaan kunci, yaitu fungsi peneduh, penyerap CO2 dan penghasil O2, penyerap kebisingan, pemecah angin, kenyamanan dan kebersihan, keindahan/estetika. Dianalisis secara deskriptif untuk memaparkan secara utuh kondisi yang ditemukan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa responden memberikan perhatian khusus pada Jl. Ahmad Yani (92%), Jl. Imam Bonjol (62%), dan Jl. Veteran (60%). Fungsi utama RTH jalur hijau yang dirasakan manfaatnya meliputi fungsi peneduh dengan kategori baik; fungsi penyerap CO2 dan penghasil O2 dengan kategori baik; fungsi penyerap kebisingan dianggap sedang; fungsi penghalau/pemecah angin dianggap sedang; suasana nyaman dan bersih dikategorikan baik; keindahan dan estetika dikategorikan baik. Untuk pengayaan spesies 58% responden berpendapat bahwa pohon spesies asli patut menjadi prioritas. Mayoritas responden (90%) sepakat bahwa individu yang menebang/mematikan pohon di RTH jalur hijau harus dikenakan sanksi berupa denda. Perlu perhatian khusus dari Dinas PUPR Kota Pontianak terhadap keinginan masyarakat untuk menerapkan sanksi denda bagi pelanggaran tersebut, dengan mengusulkan agar Walikota dan legislatif Kota Pontianak segera membuat regulasi hukum.

Kata kunci: Persepsi, ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan, masyarakat Pontianak
 

Downloads

Published

2024-02-04