KAWASAN EKOWISATA PENANGKARAN PENYU DI DESA SEBUBUS, KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v5i2.22642Abstract
Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas memiliki pantai berpasir dengan panjang garis pantai lebih dari 100 kilometer yang merupakan pantai peneluran penyu terpanjang di Indonesia. Menurunnya populasi penyu dapat memberikan dampak pada ekosistem laut karena penyu berperan penting terhadap keseimbangan ekosistem laut. Oleh karena itu, diperlukan tempat konservasi yang dapat menjaga dan mengembangbiakkan penyu yaitu dengan merancang Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Kawasan ini dirancang sebagai sarana dan prasarana untuk kegiatan wisata, pusat informasi pendidikan, pelatihan serta pusat riset bagi peneliti di habitat penyu. Metodologi yang digunakan dalam merancang Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu di Desa Sebubus adalah dengan menggunakan metode lima langkah yang dimulai dari tahap permulaan, persiapan, pengajuan usul, tahap evaluasi dan tindakan. Lokasi perancangan berada di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kawasan memiliki pantai dan hutan yang masih alami. Perancangan Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas menggunakan konsep "Sea Turtle Breeding Integrated Area" yang di dalamnya terdapat tiga fungsi yaitu fungsi wisata, fungsi pendidikan dan fungsi konservasi yang menitikberatkan pada penangkaran. Dari konsep tersebut menghasilkan rancangan dengan massa banyak yang meliputi gedung penerima, gedung peneliti, bangunan audio visual, bangunan aula, penginapan, restoran, bak penangkaran penyu dan sarang semi alami.
Kata kunci: Penyu, ekowisata, konservasi
References
Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut; Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2009. Pedoman Teknis Pengelolaan Konservasi Penyu. Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut; Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta
Fandeli, Chafid. 2000. Pengertian dan Konsep Dasar Ekowisata. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah. Kementrian Dalam Negeri. Jakarta
Nuitja, I.N.S. 1992. Biologi dan Ekologi Pelestarian Penyu Laut.Institut Pertanian Bogor. Bogor
Presiden Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jakarta
Subadra, I Gede Karang. 2015. Penangkaran Penyu di Desa Perancak Kabupaten Jembrana. Universitas Udayana. Bali
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.