PENGEMBANGAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN SUNGAI KAKAP
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v5i2.22919Abstract
Sungai Kakap adalah desa yang berada di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sungai Kakap yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna. Sebagai pusat transportasi sungai, keberadaan pelabuhan di Sungai Kakap kerap dijadikan sarana untuk melayani angkutan laut dan sungai dengan menghubungkan wilayah-wilayah sekitarnya termasuk objek-objek wisata yang tersebar di wilayah tersebut. Tujuan perancangan ini adalah untuk merancang desain pengembangan pangkalan pendaratan ikan Sungai Kakap di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya agar sesuai dengan standar arsitektur yang mengacu kepada peraturan pemerintah. Metode pengkajian yang digunakan terdiri dari kajian literatur (Sejarah dan Teori Arsitektur, Bentuk, Ruang dan Susunan, Arsitektur Prilaku, Struktur, Arsitektur Lingkungan, dan Utilitas), metode pengumpulan data (studi pustaka dan studi lapangan), analisis data dan diagram alir pikir. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu konsep perancangan yang sesuai dengan pengembangan pelabuhan perikanan. Konsep utama perancangan adalah "Minapolitan". Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan. Penataan sirkulasi dan letak bangunan menjadi acuan utama terhadap konsep perancangan. Bangunan-bangunan yang terdapat dalam kawasan perletakannya saling berhubungan terhadap bangunan yang ada disekitarnya. Sehingga dapat mendukung penerapan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan.
Kata kunci: Pangkalan Pendaratan Ikan, Sungai Kakap
References
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya. 2013. Laporan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Desa Sungai Kakap Tahun 2010. Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya. Kubu Raya
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Kawasan Minapolitan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Kepelabuhan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta
Murdiyanto, B. 2004. Pelabuhan Perikanan. Fungsi, Fasilitas, Panduan Operasional, Antrian Kapal. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor. Bogor
Neufert, Ernest. 2002. Data Arsitek Jilid 1 Edisi 33. Erlangga. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Triadmodjo, Bambang. 2010. Perencanaan Pelabuhan. Beta Offset. Yogyakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.