Perencanaan Stasiun Kereta Api Pontianak di Kecamatan Ambawang dengan Pendekatan Perancangan Santiago Calatrava
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i1.24941Abstract
Rencana pembangunan jalur transportasi kereta api di pulau Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat, akan dimulai pada tahun 2019 hingga 5 tahun ke depan secara bertahap. Pembangunan jalur transportasi kereta api harus dilengkapi dengan sarana emplasment dan naik turun penumpang berupa stasiun kereta api. Salah satu stasiun kereta api yang akan dikembangkan yaitu stasiun kereta api utama untuk wilayah Kalimantan Barat yang berlokasi di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Stasiun yang direncanakan nantinya akan memiliki integrasi dengan moda transportasi lain seperti Terminal Bis Antar Negara yang ada di Ambawang, sehingga jasa layanan transportasi yang ada semakin lengkap dan terkoneksi. Tujuan dari tulisan ini yaitu untuk menghasilkan perencanaan dan perancangan bangunan stasiun kereta api Pontianak di Kecamatan Ambawang, Kubu Raya. Dengan pendekatan perancangan tokoh Santiago Calatrava. Perancangan stasiun kereta api yang dilakukan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan fungsi stasiun sekaligus menjadi ikon dan identitas dari lingkungannya. Pendekatan perancangan tokoh Santiago Calatrava dijadikan sebagai preseden karena karya-karya arsitekturnya yang ikonik, dinamis, dan memiliki identitas tersendiri terhadap lingkungannya. Hasil perancangan nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan fungsi stasiun kereta api sekaligus menjadi ikon bagi lingkungan dan wilayah Kalimantan Barat secara luas.
Kata kunci: stasiun kerta api, integritas, Santiago Calatrava
References
Bappeda Kubu Raya. 2016. RTRW Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016-2036. Bappeda Kubu Raya. Kubu Raya
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat Kota Pontianak. 2015. Kalbar Dalam Angka 2015. Badan Pusat Statistik. Kalimantan Barat
Honing, J. 1975. Ilmu bangunan jalan kereta api / J. Honing; bahasa Indonesia oleh A. Noerloeddin. Cetakan ke-3. Pradnya Paramita : Jakarta
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33/2011 tentang Jenis, Kelas dan Kegiatan di Stasiun Kereta Api. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 43/2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 60/2012 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Stasiun Kereta Api. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 24/2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 48/2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Warpani, Suwardjoko. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan. Institut Teknologi Bandung. Bandung
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.