TAMAN BUDAYA KABUPATEN LANDAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i1.24948Abstract
Taman Budaya merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Landak. Secara teknis operasional Taman Budaya memfasilitasi setiap penyelenggaraan seni budaya yang dilaksanakan oleh para seniman, budayawan, pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum. Kabupaten Landak saat ini belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai di bidang seni budaya, kondisi ini ditambah lagi dengan belum optimalnya pemanfaatan potensi seni budaya seperti banyaknya sanggar seni dan kekayaan budaya yang sudah ada. Keberadaan Taman Budaya Kabupaten Landak tersebut nantinya akan dapat memfasilitasi sanggar-sanggar seni maupun hasil kebudayaan, sehingga seni dan kebudayaan yang menjadi identitas daerah tersebut tidak hilang termakan zaman. Tema atau Konsep Arsitektur Kalimantan Barat diterapkan melalui perpaduan antara unsur tradisonal dengan unsur modern dengan mengedepankan nilai-nilai lokal khususnya pada etnis Dayak Kanayant. Konsep tersebut dipilih karena lokasi perancangan yang berada di Ngabang, Kabupaten Landak. Secara garis besar tema atau konsep yang diterapkan menciptakan suatu efek kohesif (menyatu) antara nilai lokal pada daerah tersebut dengan kondisi moderenisasi saat ini. Nilai lokal yang terkandung pada bangunan menghasilkan bangunan yang berbentuk persegi panjang (linier), simetris, penggunaan lantai panggung serta penanda bangunan publik sebagai hirarki pada zona tengah bangunan, sehingga hasil perancangan dapat menjadi suatu ikon bahkan identitas dari daerah tersebut.
Kata kunci: Taman Budaya, Identitas, Arsitektur Kalimantan Barat
References
Chiara, Joseph D & H. Callender, Jhon. 1983. Time-Saver Standards For Building Typers. McGraw-Hill Company. Singapura
Doelle, Leslie L. 1972. Akustik Lingkungan. Erlangga. Jakarta
Peter, Lord & Templeton, Duncan. 1996. Detail Akustika edisi ke-3. Erlangga. Jakarta
Koentjaraningrat. 1993. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Gramedia. Jakarta
Saddan, Muhammad. 2014. Redesain Taman Budaya Kalimantan Barat, Tugas Akhir Teknik Arsitektur. Pontianak. UNTAN
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2015. Permenpar nomor 17/MENPAR/PER/2015 Tentang Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.