PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ALIANYANG KECAMATAN PONTIANAK KOTA
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i1.25097Abstract
Pusat Kesehatan Masyarakat Alianyang merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang berada di Kecamatan Pontianak Kota. Belakangan ini, Dinas Kesehatan Kota Pontianak berencana memindahkan Pusat kesehatan Masyarakat Alianyang pemindahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kelurahan Sungai Bangkong dan sekitarnya mengingat bangunan ini sudah cukup lama berdiri dan kurang memadai lagi. Perancangan ulang Pusat Kesehatan Masyarakat Alianyang berdasarkan standar pembangunan dari Menteri Kesehatan agar dapat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Standar tersebut meliputi kenyamanan ruang, tata layout, sirkulasi, fasilitas parkir, struktur bangunan, dan sistem utilitas. Perancangan ini menggunakan tahapan melalui studi literatur, survey lapangan, wawancara, analisis data dan perumusan konsep. Hasil perancangan dengan memperhatikan zonasi ruang sehingga bangunan terbagi menjadi dua lantai. Lantai pertama zona ruang dibagi atas zona publik, semi publik, privat, dan servis. Ruang lobby menaungi segala aktifitas pelayanan kesehatan utama serta menerapkan beberapa ruangan penunjang berupa ruang informasi dan ruang playground serta fasilitas penunjang berupa sofa dan display agar terciptanya suasana nyaman dan memberi kesan yang berbeda dari suasana puskesmas biasanya. Pada lantai dua zona ruang dibagi atas zona semi publik, semi privat, dan servis serta menerapkan fasilitas ruang penunjang berupa taman refleksi.
Kata kunci: Pusat Kesehatan Masyarakat, Alianyang
References
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2017. Kota Pontianak Dalam Angka 2017. Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. Pontianak
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. 2013. Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Puskesmas. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan . Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Tenaga Kesehatan UU RI No. 75 Tahun 2014. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.