PUSAT INDUSTRI KREATIF KOTA PONTIANAK (Pontianak Creative Hub)
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i1.27278Abstract
Indonesia memiliki regulasi yang mendorong perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif, yaitu UU No 7 Tahun 2014. Provinsi Kalimantan Barat dengan ibukota Kota Pontianak, berpotensi besar untuk pengembangan industri kreatif yang dibuktikan dengan pemilihan Kota Pontianak menjadi salah satu kota dalam gerakan nasional 1000 Startup Digital. Pelaku 16 subsektor ekonomi kreatif memiliki permasalahan dalam mengembangkan usahanya, yaitu adanya ide tapi tidak punya ruang untuk memproduksi, memasarkan dan mengelola usahanya. Oleh karena itu, dibutuhkan Pusat Industri Kreatif seperti yang sudah dibangun di Jakarta (Jakarta Creative Hub) dan Bandung (Bandung Creative Hub). Lokasi perancangan berada di Jl. Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara. Pemilihan lokasi lahan perancangan karena berluas 2,02 Ha yang memenuhi kebutuhan besaran ruang, kemudahan akses serta memiliki view menuju sungai Kapuas. Konsep perancangan adalah "Pusat Industri Kreatif Terpadu" yang mengintegrasikan seluruh kebutuhan 16 subsektor ekonomi kreatif. Hasil perancangan adalah bangunan didesain menjadi 4 massa sesuai dengan kebutuhan ruang, dengan sebuah karakterisik desain yang sama yaitu Tanjak dengan motif corak insang yang mencerminkan karakteristik kota Pontianak. Hadirnya Pusat Industri Kreatif kota Pontianak mewadahi produksi, pemasaran, pameran/pertunjukkan dan edukasi bagi ke 16 subsektor ekonomi kreatif Kota Pontianak serta menjadi destinasi wisata bagi publik.
References
Badan Ekonomi Kreatif. 2017. Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif. UU No 7 Tahun 2016 tentang Perdagangan Produk berbasis ekonomi kreatif. Jakarta
Pangestu, Mari. 2008. Pengembangan Industri Kreatif Menuju Visi Ekonomi Kreatif 2025. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta
Newstorm. 2013. The Big Book of Creativity Exercises. BQB Publishing. Irlandia
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.