GEDUNG PELATIHAN BADMINTON DI KOTA SINGKAWANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i1.27279Abstract
Kota Singkawang memiliki beberapa fasilitas gedung olahraga, salah satunya Gedung Olahraga Bantilan yang berfokus pada pelatihan dan turnamen badminton yang telah berdiri sejak tahun 1973. Kondisi Gedung Olahraga Bantilan Singkawang saat ini dianggap kurang memadai. Hal ini dapat dilihat dari kondisi fisik bangunan yang mulai rusak karena termakan usia. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan pembangunan ulang Gedung Olahraga Bantilan Singkawang atau biasa disebut Gedung Pelatihan Badminton sesuai dengan SNI 03-3647-1994. Fungsi utama dari perancangan Gedung Pelatihan Olahraga Badminton ini adalah untuk memfasilitasi kegiatan pelatihan dan turnamen badminton bagi para atlet atau non atlet di Kota Singkawang. Gedung ini juga berfungsi sebagai tempat sparing antara sesama pelaku atau penggemar olahraga badminton di Kota Singkawang. Fungsi lain dari Gedung Pelatihan Olahraga Badminton ini adalah sebagai tempat administrasi atau sekretariat kepengurusan organisasi badminton di Kota Singkawang seperti KONI dan PBSI. Gedung Pelatihan Olahraga Badminton Singkawang menyediakan fasilitas yang lengkap dan modern bagi para atlet atau pelaku olahraga badminton. Konsep modern digunakan pada bangunan Gedung Pelatihan Olahraga Badminton ini. Penerapan konsep modern pada Gedung Pelatihan Badminton ini terletak pada bentuk struktur dan permainan pada fasade bangunan. Penggunaan material dan warna untuk mengangkat unsur modern pada bangunan Gedung Pelatihan Badminton di Kota Singkawang.
Kata kunci: Badminton, Pelatihan, Modern
References
Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. 2018. Data Badan Pusat Statistik Sosial dan Kependudukan Kota Singkawang. Badan Statistik Singkawang. Singkawang
Badan Standarisasi Nasional. 2001. SNI 03-65722001, tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung. Standar Nasional Indonesia. Jakarta
Departemen Pekerjaan Umum Rakyat Indonesia. 1994. Standar SNI 03-3647-1994, tentangTata Cara Perancangan Teknis Bangunan Gedung Olahraga. Yayasan LPBM. Bandung
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1953. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.