SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI SATU ATAP PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.27450Abstract
Pendidikan merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik berbeda dengan anak pada umumnya yang mengalami kelainan pada mental, emosi, dan fisik. Anak berkebutuhan khusus membutuhkan prasarana pendidikan formal berupa Sekolah Luar Biasa. Ini menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakannya. Pendidikan Luar Biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental yang terdiri dari TKLB hingga SMALB. Di Kota Pontianak tidak memiliki Sekolah Luar Biasa negeri hanya terdapat Sekolah Luar Biasa swasta yang belum sesuai dengan standar SLB. Perancangan ini menggunakan konsep untuk memudahkan anak berkebutuhan khusus dalam mobilitas seperti penggunaan ramp, guiding block dan railing, perletakan toilet, dan ruang-ruang pembelajaran yang tepat. Kemudian, menggunakan manajemen satu atap yang memfasilitasi berbagai jenis kelainan fisik/mental dan semua jenjang pendidikan untuk menciptakan efektifitas ruang dan memudahkan anak berkebutuhan khusus untuk melanjutkan pendidikan. Konsep perancangan merupakan hasil analisis internal dan eksternal yang dipadukan dengan gubahan bentuk dari permainan Jenga sebagai permainan yang digunakan untuk terapi anak berkebutuhan khusus. Maka, perancangan Sekolah Luar Biasa Negeri Satu Atap Pontianak dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang layak diperlukan dan diharap dapat membantu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak berkebutuhan khusus.
Kata kunci: Sekolah Luar Biasa, Anak Berkebutuhan Khusus, Jenga
References
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) tentang Setiap Warga Negera Berhak Mendapatkan Pendidikan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknik Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Pedoman Pelayan Kesehatan Anak di Sekolah Luar Biasa (SLB) Bagi Petugas Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Jakarta
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Jakarta
Sekretaris Negara Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta
Prabawati, Cahyaningrum. 2015. Kecukupan Sarana Dan Prasarana di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bantul. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.