PASAR PAGI JALAN DOKTER WAHIDIN KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.27549Abstract
Berbelanja merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kegiatan berbelanja memerlukan wadah khusus sebagai fasilitas. Fasilitas yang diperlukan berupa pasar, yang di dalamnya terdapat berbagai jenis barang dan jasa. Kota Pontianak, Kalimantan Barat memiliki banyak pasar, tetapi belum terfasilitasi dengan baik. Salah satunya Pasar Tradisional Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai bangkong, Pontianak Kota. Sudah terdapat aktivitas pasar, tetapi tidak terdapat bangunan sebagai wadah utamanya. Pasar pagi Jalan Dokter Wahidin memerlukan perancangan khusus, yang sesuai dengan standar-standar perancangan pasar. Konsep utama dari Pasar Pagi Jalan Dokter Wahidin Kota Pontianak adalah "Interaksi". Interaksi merupakan ciri khas utama dari pasar tradisional, yaitu sistem transaksi jual beli dilakukan secara langsung, pembeli dan penjual saling berinteraksi. Pengaplikasian konsep terhadap bangunan yaitu, bangunan didesain lebih terbuka sehingga tidak banyak menggunakan dinding sebagai pembatas antar ruang. Pengaplikasian lainnya yaitu, sirkulasi yang saling menghubungkan antar ruang, dan penempatan los pada ramp. Penempatan los pada ramp, bertujuan agar pembeli dan pedagang dapat saling berkomunikasi disepanjang sirkulasi menuju lantai satu. Los tidak dibatasi dinding, hanya berupa sekat-sekat antar los sebagai pembatas. Los yang didesain terbuka mempermudah para pedagang untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain.
Kata Kunci : Pasar Tradisional, Kota Pontianak, Interaksi
References
Badan Standar Nasional. 2015. SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Badan Standar Nasional. Jakarta
Darwis. 1984. Penataan Kembali Pasar Kota Gede. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. Kementerian Dalam Negeri Republik indonesia. Jakarta
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat. Kementerian Kesehatan Republik indonesia. Jakarta
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2017. Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta
Kotler, Philip. 1997. Manajemen Pemasaran Analisis Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian (terjemahan Jaka Wasana). Salemba Empat. Jakarta
Kurniady, Evan. 2017. Pasar Tradisional Kabupaten Kubu Raya. Universitas Tanjungpura. Pontianak
Mantara, IBJ. 2016. Pasar Tradisional Di Jalan Cokroaminoto Denpasar. Universitas Udayana. Denpasar
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.