PANTI SOSIAL BINA NETRA DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.27961Abstract
Tunanetra adalah istilah umum yang digunakan untuk kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya. Berdasarkan tingkat gangguannya tunanetra dibagi dua yaitu buta total (total blind) dan yang masih mempunyai sisa penglihatan (low vision). Saat ini, salah satu layanan publik yang disediakan pemerintah bagi tunanetra adalah Unit Pelayanan Teknis khusus tunanetra berbentuk Panti Sosial Bina Netra. Panti Sosial Bina Netra mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabiltasi sosial dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, dan bimbingan lanjut bagi para penyandang tunanetra. Di Kota Pontianak, jumlah kapasitas penyandang tunanetra terbilang cukup tinggi. Hal ini belum sebanding dengan kapasitas fasilitas pembinaan khusus untuk penyandang tunanetra. Fasilitas yang tersedia tidak menyediakan pelayanan bagi tunanetra. Tujuan perancangan Panti Sosial Bina Netra di Kota Pontianak adalah menyediakan wadah untuk menyelenggarakan bimbingan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang diimbangi dengan standar kelengkapan sarana dan prasarana khusus bagi tunanetra. Konsep perancangan Panti Sosial Bina Netra adalah sensitivitas yang mengutamakan tunanetra untuk memaksimalkan indera sentuhan, pendengaran dan penciuman. Perancangan Panti Sosial Bina Netra ini diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi bagi penyandang tunanetra. Sedangkan untuk penyandang tunanetra mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata kunci: panti sosial bina netra, tunanetra, rehabilitasi sosial
References
Heward, William L. dan Michael D. Orlansky. 1988. Exceptional Children (an introductory survey of special education). Merrill Publishing Company. Ohio
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Sosial Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial. Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jakarta
Lowenfeld, B. (ed.). 1973. The visually handicapped child in school. The John Day Company. New York
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.