RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DI KOTA SINGKAWANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.27962Abstract
Kota Singkawang merupakan kota terbesar kedua di Provinsi Kalimantan Barat. Menurut data BPS, Kota Singkawang pada tahun 2016 memiliki jumlah penduduk sebesar 211.508 jiwa. Sebanyak 84,8% penduduk Kota Singkawang tinggal di rumah sendiri, sementara sisanya masih menyewa atau mengontrak. Sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki rumah tersebut merupakan golongan menengah ke bawah. Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011, permasalahan tersebut merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan wacana Pemerintah dan anggota DPRD Kota Singkawang untuk membangun rumah susun sederhana sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mahasiswa. Pembangunan rusunawa tersebut memerlukan suatu perencanaan yang baik dengan mengacu pada standar yang ditetapkan. Perencaan rusunawa ini dibuat dengan mengusung konsep vertikal atau bertingkat. Konsep tersebut direncanakan untuk memaksimalkan lahan yang tersedia. Rusunawa ini terdiri dari empat blok bangunan yang terletak secara terpisah. Denah bangunan didominasi oleh ruangan-ruangan kamar dengan jenis atau tipe yang berbeda. Denah per lantai dibuat tipikal untuk menghemat biaya konstruksi dan operasional bangunan. Perancangan Rusunawa Singkawang ini juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti taman, kantin, mushala, lapangan olahraga, dan jogging track. Fasade bangunan dibuat sederhana sesuai dengan fungsi bangunan. Semua perencanaan tesebut dilakukan agar tercipta hunian yang layak dan nyaman bagi para penghuninya.
Kata kunci: Tipikal, Vertikal, Sederhana
References
Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. 2016. Singkawang dalam Angka 2016. Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. Singkawang
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 1975. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, tentang pendaftaran hak-hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 1977. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah mengenai hak atas tanah yang dipunyai bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 1983. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama Yang Disertai Dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-Bagian Pada Bangunan Bertingkat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 1992. PERMEN PU NO. 60/PRT/1992 Tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rusuna. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.14/ 2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Nomor 14 Tahun 2007. Kementerian Pekerjaan Umunm dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta
Kuswahyono, Imam. 2003. Hukum Rumah Susun. Banyumedia Publishing. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Subkhan, Mokh, 2008. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Di Cengkareng Jakarta Barat. Universitas Diponegoro Semarang. Semarang
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.