PUSKESMAS RAWAT INAP BANJAR SERASAN PONTIANAK TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.28098Abstract
Pusat kesehatan masyarakat berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesamas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/kota,sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan,yang tercantum dalam Rencana Pebangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota. Kota Pontianak memiliki beberapa fasilitas kesehatan salah satunya Pusat kesehatan masyarakat Banjar Serasan. Pusat kesehatan masyarakat ini melayanai masyarakat sekitar Kecamtan Pontianak Timur dan daerah sekitarnya. Pembangunan puskesmas tersebut memang perlu dilakukan mengingat bangunan ini sudah cukup lama berdiri. Selain itu kondisi bangunan Pusat kesehatan masyarakat ini sudah tidak memadai lagi, hal ini dapat dilihat dari struktur bangunan yang sudah mulai rapuh dan kapasitas ruangan di Pusat kesehatan masyarakat yang sudah tidak memadai lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan perancangan ulang Pusat kesehatan masyarakat Banjar Serasan yang dapat menyelesaikan permasalahan diatas. Perancangan ulang Pusat kesehatan masyarakat Banjar Serasan ini didasarkan atas standar yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Standar tersebut meliputi kenyamanan ruang, tata layout, sirkulasi, fasilitas parkir, struktur bangunan, dan sistem utilitas.
Kata kunci: Puskesmas Rawat Inap, Banjar Serasan
References
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2017. Kota Pontianak Dalam Angka 2017. Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. Pontianak
Badan Standarisasi Nasional Indonesia. 2011. SNI 0225-2011 tentang persyaratan umum instalasi listrik 2011 Indonesia. Badan Standarisasi Nasional Indonesia. Jakarta
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang pedoman manajemen puskesmas. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.