REST AREA DI KECAMATAN SEBERUANG KABUPATEN KAPUAS HULU
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.28323Abstract
Jalan trans atau tol merupakan sebuah jalur panjang bebas hambatan sebagai penghubung antarkota. Perjalanan tersebut akan membuat pengemudi merasa lelah yang dapat menimbulkan kecelakaan. Maka dari itu, dibutuhkan rest area dalam setiap jalur trans / tol sebagai sarana pengemudi melepaskan lelah. Saat ini rest area sulit ditemukan pada jalur trans Kalimantan Barat. Rest area yang ada hanya berupa kedai kecil di tepi jalan. Keberadaan rest area tipe A akan mewadahi kebutuhan istirahat pengguna jalan dan SPBU bagi kendaraan. Rest area tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk beristirahat, tetapi juga digunakan sarana pengecekan mesin kendaraan, ibadah, atau kegiatan sanitasi. Dengan pertimbangan itu, maka diperlukan sebuah perancangan rest area yang memiliki aspek kenyamanan dan keamanan untuk menjadi fasilitas bagi pengguna jalan yang efisien. Salah satu jalan trans yang seharusnya memiliki rest area adalah jalan trans di Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu karena letaknya yang berada diantara dua kabupaten dengan waktu pencapaian dari kedua kabupaten tersebut sekitar 3-4 jam perjalanan sehingga sesuai dijadikan lokasi perancangan rest area. Konsep yang ditawarkan yaitu konsep sirkulasi dengan sistem "loop" untuk mempermudah pengunjung dan pengemudi mengakses semua fasilitas yang dibutuhkan. Desain rest area juga memiliki karakter dan ciri khas bangunan setempat yaitu rumah betang.
Kata Kunci : Rest Area, Jalan Trans, Kalimantan Barat, Sirkulasi Loop
References
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 1993. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Kepolisian Resor Kapuas Hulu. 2017. Data Kecelakaan Lalu Lintas Kabupaten Kapuas Hulu. Kepolisian Resor Kapuas Hulu. Kapuas Hulu
Sarasandi, Anas. 2011. Evaluasi Sebaran Spasial Lokasi SPBU Pertamina di Kota Semarang Berbasis SIG. Unnes. Semarang
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1992. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Snyder, James C., 1984. Pengantar Arsitektur. Erlangga. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.