LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.30878Abstract
Lembaga pemasyarakatan merupakan sebuah tempat untuk tahanan negara dibina dan dibimbing hingga selesai masa tahanan dan hanya kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan. Di Pontianak sudah terdapat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak, namun keadaan Lembaga Pemasyarakatan saat ini masih menumpang dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Keterbatasan fasilitas, blok hunian yang mengalami overcrowded dan perempuan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan keistimewaan untuk menjalankan peran sebagai seorang Ibu merupakan beberapa permasalahan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana Perempuan di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga dapat mengandung, melahirkan dan membesarkan anak hingga usia 2 tahun yang seharusnya dapat ditempatkan dan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan yang ada. Oleh karena itu dalam perancangan Lembaga Pemasyarakatan yang dirancang menyediakan fasilitas kamar hunian berdasarkan kriteria maksimal Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yaitu sekitar 250-500 Narapidana. Selain itu, hasil perancangan tidak hanya memenuhi standar Lembaga Pemasyarakatan yang ada seperti sistem keamanan yang terintegrasi, tapi juga dapat mendukung peran perempuan sebagai ibu. Hal ini ditunjukan dengan penyediaan fasilitas-fasilitas yang dapat mendukung seperti ruang bersalin dan ruang laktasi, serta area terbuka yang dapat dinikmati oleh anak dan ibunya.
Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Perempuan, Ibu
References
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2015. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyaratakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR PAS - 499. PK . 02 . 03 . 01 TAHUN 2015 Tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1995. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyaraatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.