REST AREA KABUPATEN MEMPAWAH
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.30882Abstract
menghasilkan rancangan rest area yang dapat membantu pengendara beristirahat selama perjalanannya. Lokasi perancangan berada di kabupaten Mempawah, karena daerah tersebut merupakan daerah yang menghubungkan kota "“ kota besar di Kalimantan Barat. Sebelum adanya fasilitas rest area ini, para pengemudi hanya beristirahat di tepi "“ tepi jalan, baik itu seperti warkop kecil, rumah makan, dan lain "“ lain yang tentunya hanya memiliki fasilitas dan kapasitas yang tidak memadai. Metode perancangan menggunakan metode lima tahap dari Asimov, yaitu tahap permulaan, persiapan, pengajuan usul, evaluasi, dan tahap tindakan. Pada perancangan rest area tipe A ini, akan dibangun fasilitas "“ fasilitas yang sering menjadi tujuan persinggahan para pengemudi semasa waktu perjalanan, fasilitas tersebut berupa tempat makan, bengkel, toilet, musholla, minimarket, SPBU dan lain "“ lain. Perancangan kawasan rest area ini menggunakan konsep sirkulasi yang nyaman dan efisiensi lahan serta ruang, untuk memudahkan dan memberikan rasa nyaman para pengunjung kawasan saat menggunakan fasilitas yang disediakan.
Kata kunci: Rest Area, Jalan Trans, Kabupaten Mempawah
References
Direktur Jenderal Bina Marga. 1999. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/1999 Tatacara Penentuan Lokasi Tempat Peristirahatan di Jalan Bebas Hambatan. Direktur Jenderal Bina Marga. Jakarta
Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. 1993. Keputusan Nomor 65 Tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1992. Undang – Undang No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2009. Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.