PENATAAN KAWASAN KERATON PAKUNEGARA TAYAN
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.31417Abstract
Kerajaan Tayan berada di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kerajaan Tayan didirikan oleh Gusti Lekar pada tahun 1687. Kerajaan Tayan memiliki kekuasaan pada tahun 1687 hingga 1965. Pada tahun 1965 meleburkan diri dengan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak berkuasa lagi atas wilayahnya. Perpindahan kekuasaan mengakibatkan wilayah kekuasaan Kerajaan Tayan berkembang tidak mengikuti norma-norma kerajaan, seperti yang terjadi pada kawasan istana kerajaan, Keraton Pakunegara. Kawasan Keraton Pakunegara berkembang menjadi kawasan rumah penduduk, yang seharusnya merupakan sebuah kawasan khusus dengan fungsi keraton/istana kerajaan. Perubahan fungsi kawasan mengakibatkan pelestarian kebudayaan tidak terakomodasi dengan baik. Tahun 2012, Kerajaan Tayan diaktifkan kembali dengan tujuan pelestarian kebudayaan Kerajaan Tayan. Kebudayaan Kerajaan Tayan banyak dilaksanakan di lingkungan Keraton Pakunegara, oleh karena itulah lingkungan keraton perlu untuk ditata kembali. Adanya permukiman penduduk pada kawasan mengharuskan penataan dilakukan dengan pendekatan pro-aktif terhadap masyarakat sekitar dan juga kebudayaan. Teras Keraton cukup tepat dalam menggambarkan konsep penataan, karena area penataan merupakan bagian luar keraton yang memiliki hubungan yang cukup erat dengan bangunan Keraton Pakunegara, ibarat sebuah rumah yang memiliki ruang dalam serta teras yang memiliki ikatan yang cukup erat. Dengan adanya penataan diharapkan kebudayaan Kerajaan Tayan dapat terlestarikan dan masyarakat setempat dapat hidup berdampingan dengan Keraton Pakunegara.
Kata kunci: penataan kawasan, keraton, Pakunegara
References
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sanggau. 2012. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sanggau . Sanggau
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Republik Indonesia. Jakarta
Syamsurizal. 2015. Penataan Koridor Sungai Kapuas Tayan Sebagai Atraksi Wisata Model Kota Tepian Sungai. Lembaga Pelestari Keraton Pakunegara Tayan. Pontianak
Mangunwijaya, Y.B, 2009. Wastu Citra. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Prijotomo, Josef. 2014. Eksplorasi Desain Arsitektur Nusantara. Kompas Gramedia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2010. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Utami, dkk. 2006. Istana-Istana di Kalimantan Barat. Balai Kajian Sejarah dan Budaya Provinsi Kalimantan Barat. Pontianak
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.