TEMPAT PENITIPAN ANAK USIA PRA SEKOLAH DI PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.31490Abstract
Seiring dengan perkembangan dan tuntunan hidup yang semakin meningkat, banyak orang tua yang bekerja baik ayah maupun ibu. Ibu yang bekerja dapat mempengaruhi kondisi psikologis suatu keluarga, terutama terhadap anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terlebih bagi seorang ibu. Ibu berperan sangat penting untuk merawat dan mendidik anak serta bekerja demi membantu suami untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Kondisi seperti ini membingungkan ibu yang memiliki anak usia pra sekolah tanpa adanya keluarga dekat atau pengasuh yang dapat menjaga anak tersebut. Hal seperti ini tidak memungkinkan membawa anak ke lingkungan kerja. Kebutuhan akan tempat penitipan anak yang dapat mengasuh, menjaga, merawat, serta dapat memberikan pendidikan dasar untuk anak usia pra sekolah atau Tempat Penitipan Anak (TPA). Tempat Penitipan Anak (TPA) menerapkan dasar filsafah pendidikan yaitu tempa, asah, asih dan asuh. Disamping sebagai pengganti dan pelengkap orang tua, tempat pendidikan anak memberi program pendidikan dasar dan aktifitas yang sesuai dengan usia anak-anak. Kegiatan diperlukan sebagai pendidikan dasar sebelum memasuki usia sekolah dan pelengkap pendidikan formal.
Kata kunci: Anak usia pra sekolah, tempat penitipan anak
References
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. 2010. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak 2010. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. Pontianak
Desmita. 2005. Psikologi Perkembangan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung
Kementerian Sosial Republik Indonesia. 1993. Keputusan Menteri Sosial Nomor 47 tahun 1993 Tentang Tempat Penitipan Anak. Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1990. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 Tentang Pendidikan Prasekolah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1991. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.