FOOD COURT DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v7i1.31865Abstract
Kuliner merupakan salah satu hal yang diminati. Banyak negara di dunia berlomba-lomba mengenalkan jenis makanan khasnya masing-masing, sehingga menjadikan wisata kuliner sebagai hal yang patut diperhitungkan. Kota Pontianak merupakan salah satu kota yang sedang berkembang dan juga menjadi pusat bisnis di Kalimantan Barat. Hal tersebut mendasari munculnya jenis usaha di Kota Pontianak, salah satunya adalah usaha kuliner seperti restoran, food court, dan kios kaki lima. Akan tetapi dengan menjamurnya usaha ini tidak diiringi dengan fasilitas penunjang, seperti area parkir dan fasilitas hiburan. Di Pontianak juga belum tersedia bangunan dengan area ruang terbuka hijau yang dapat berfungsi sebagai ruang komunal bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan perancangan food court di Kota Pontianak yang dapat berfungsi sebagai ruang untuk menampung segala kegiatan penggiat usaha kuliner dalam rangka melestarikan kuliner khas. Perencanaan dilakukan melalui pengumpulan data yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan program ruang dan konsep desain dengan hasil akhir berupa visualisasi desain dan gambar kerja rancangan. Lokasi perancangan berada di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak. Bentuk bangunan mengadaptasi bangunan modern dengan ruang internal berisi gerai-gerai kuliner yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang bagi pengunjung. Pada area eksternal terdapat zona yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang menyediakan jajanan-jajanan lokal.
Kata Kunci : Food Court, Kuliner, Ruang Komunal
References
Soekresno. 2000. Management Food and Beverage. PT Gramedia Pustaka Umum. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2000. Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Underhill, Paco. 2005. Call of The Mall. Simon & Schuster Inc. New York
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.