PUTUSSIBAU UMKM CENTER KAPUAS HULU DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR NEO-VERNAKULAR
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v7i1.32238Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu dari sekian jenis usaha yang sangat berperan dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia. UMKM memberikan penawaran berupa tempat untuk membuka usaha dengan menjual produk unggulan suatu daerah yang bergerak dalam bidang UMKM itu sendiri. Produk unggulan tersebut berupa kerajinan tangan, makanan, dan pakaian adat daerah. Jenis usaha UMKM berhasil mempertahankan ekonomi Indonesia sejak tahun 1997 ketika terjadi krisis ekonomi pada masa itu. Perencanaan perancangan bangunan tempat usaha UMKM ini diharapkan bisa memperkuat sekaligus memajukan ekonomi khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Lokasi perancangan berada di jalan budaya, desa Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Perancangan Putussibau UMKM Center Kapuas Hulu terbagi ke dalam dua massa bangunan. Bangunan depan yang dikhususkan untuk ruang usaha makanan khas daerah dan pakaian serta bangunan belakang yang dikhususkan untuk ruang usaha budidaya tanaman, kerajinan tangan, ruang privat dan semi privat serta ruang servis yang diletakkan terpisah dari ruangan lain pada bangunan Putussibau UMKM Center Kapuas Hulu. Jalur kendaraan diletakkan dekat dengan jalan utama sedangkan jalur pejalan kaki diletakan di bagian tengah dan tepi site. Konsep bekerjasama diterapkan pada penghubung bagian depan dan belakang bangunan berupa selasar lantai dasar serta jembatan lantai satu Putussibau UMKM Center Kapuas Hulu.
Kata kunci: Kapuas Hulu, Bangunan Usaha, Pusat Bisnis, UMKM
References
Badan Pusat Statistik Kota Putussibau Kapuas Hulu. 2016. Kapuas Hulu Dalam Angka tahun 2016. Badan Pusat Statistik Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Putussibau
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 2016. Rencana Tata Ruang Dan Rencana Wilayah Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu 2016. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Putussibau
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. Jakarta
Fajrine, Ghina; Agus Budi Purnomo; Jimmy Siswanto Juwana. 2017. Penerapan Konsep Arsitektur Neo Vernakular Pada Stasiun Pasar Minggu. Seminar Nasional Cendekiawan ke 3 Tahun 2017 Buku 2. Fakultas Teknik dan Perencanaan. Program Studi Arsitektur, Universitas Trisakti. Jakarta
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2003. Peraturan Menteri keuangan Nomor 571/KMK/ 03/2003 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia . Jakarta
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2014. Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2012-2013. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Jakarta
Rachman, Mochamad. 2015. Peran Warung Mikro Bank Syariah Mandiri (BSM) Kudus Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Kudus. Program Studi Ekonomi Syariah, STAIN Kudus Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Kudus
Triyono, Joko. 2008. Klate Furnicraft Centre Dengan Arsitektur Neo-Vernacular. Fakultas Teknik. Program Studi Arsitektur, Universitas Muhammdiyah Surakarta . Surakarta
Wahyuningsih, Sri. 2009. Peranan UMKM Dalam Perekonomian Indonesia. Fakultas Pertanian. Universitas Wahid Hasyim. Semarang
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.