PERENCANAAN KLINIK TERPADU DI KOTA PONTIANAK KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Amin Hafiz Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26418/jmars.v7i1.32410

Abstract

Klinik merupakan tempat untuk memberikan pelayanan medik jangka pendek, bagi semua orang yang menderita sakit atau luka sesuai dengan sakit yang dideritanya. Klinik berfungsi Menyediakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialis. Klinik ini melayani masyarakat sekitar Kota Pontianak dan daerah sekitarnya. Perencanaan Klinik tersebut memang perlu dilakukan untuk memperbaiki fasilitas dan fungsi pada bangunan.Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan Klinik Terpadu di Kota Pontianak dengan membangun kembali bangunan. Perencanaan ini didasarkan atas standar yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Lokasi Perencanaan Klinik Terpadu saat ini terletak di Jl. Putri Candramidi No.35, Sungai Bangkong, Pontianak Kota. Lokasi ini sangat strategis karena akses menuju lokasi ini mudah dijangkau terletak di jalan utama.

 

Kata kunci: Perencanaan,  Klinik terpadu, Kota Pontianak

Author Biography

Amin Hafiz, Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura

Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura

References

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 1992. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 983 tentang Tugas Klinik. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 9 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Kesehatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Downloads

Published

2019-03-22

Issue

Section

Design Articles (Student)