REDESAIN PONDOK PESANTREN DARUL ULUM KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v7i1.33669Abstract
Pondok Pesantren Darul Ulum merupakan kawasan pendidikan yang menyediakan pendidikan formal (Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi) dan non formal berupa Pondok Pesantren. Pondok Pesantren Darul Ulum merupakan sebuah kawasan yang menyediakan pendidikan agama Islam. zona hunian antara pengelola dan santri masih belum tertata dengan baik juga aktivitas santri dan santriwati yang masih berbaur, sehingga menimbulkan permasalahan lain yang bertolak belakang dengan prinsip dasar Keislaman. Metode tahapan pada Redesain Pondok Pesantren Darul Ulum ini dimulai dari Tahap Gagasan, Pengumpulan Data, Analisis, Sintesis, Pra-Rancangan dan Tahap Pengembangan Rancangan. Lokasi perancangan berada di Jalan Kuala Dua Supadio Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Redesain Pondok Pesantren Darul Ulum ini terdiri dari beberapa massa bangunan yaitu: bangunan Masjid, Sekolah, Asrama, Hunian Pengelola dan bangunan Walet. Pada Redesain Pondok Pesantren Darul Ulum menerapkan konsep Hijab yang bisa diartikan yakni pembatas untuk menjaga privasi bagi pengguna bangunan terutama pembatas antara laki-laki dan perempuan. Hasil perancangan yang diperoleh yaitu: bangunan Masjid menjadi focal point kawasan dengan perletakan dibagian depan agar terintegrasi dengan pemukiman penduduk. Bangunan kampus STITDAR diletakkan dibagian sisi kawasan sebagai zona privasi. Bangunan pengelola yayasan sebagai hijab atau pemisah antara zona ikhwan dan akhwat. Bangunan Pendidikan dan Hunian diletakkan dibagian belakang agar privasi dan kenyamanannya terjaga.
Kata kunci: Redesain, Pondok Pesantren, Hijab
References
Ali, Mohammad Daud dan Habibah Daud. 1995. Lembaga – Lembaga Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Arianda, Muhammad Taufik. 2015. Redesain Museum Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura Volume 3 No 1. Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura. Pontianak
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya. 2009. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kubu Raya. Kubu Raya
Gazhali, Bahri. 2001. Pendidikan Pesantren Berwawasan Lingkungan. Pedoman Ilmu Jaya. Jakarta
Hanks, Patrick. 2009. The Collins English Dictionary. Harpercollins. Glasgow
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2011. Daftar Pondok Pesantren Provinsi Kalimantan Barat. Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta
Mashud, Sulthon. 2005. Manajemen Pondok Pesantren. Diva Pustaka. Jakarta
Mastuhu. 1988. Dinamika Pesantren, Dampak Pesantren dalam Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat. PEM. Jakarta
Sativa. 2011. Arsitektur Islam atau Arsitektur Islami?. Jurnal Arsitektur (NALARs) Vol 10 No 1. Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jakarta
Wasilah. 2011. Arsitektur Berwawasan Pemikiran Islam. Jurnal Al-Fikr UIN Aluddin. Makassar
Zulhima. 2013. Dinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia. Jurnal Darul Ilmi Vol. 01, No. 02 2013 STAIN Padang Sidempuan. Padang Sidempuan
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.