PASAR SORE JALAN AMPERA KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v7i1.33778Abstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:70/M-DAG/PER/12/2013, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki dan dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Salah satu pasar tradisional yang terdapat di Kota Pontianak yaitu Pasar Sore di Jalan Ampera. Pasar ini mulai beroprasional jam 12.00-18.00 WIB. Pasar Sore di jalan ampera mempunyai fungsi yang sangat penting bagi masyarakat sekitarnya, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kurangnya fasilitas Pasar Sore serta kondisi fisik bangunan merupakan kendala yang perlu diatasi dengan perencanaan perancangan Pasar Sore yang baru. Konsep perancangan pasar sore dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perilaku penghuni Pasar yang dapat melengkapi fasilitas yang memenuhi standar bagi pengguna maupun pedagang di kawasan Pasar Sore tersebut. Pasar Sore Jalan Ampera Kota Pontianak memperlihatkan bagaimana pembagian ruang, dan penentuan jumlah lantai pada pasar. Ruang-ruang di dalam pasar diletakan bedasarkan sifat kegiatan, pertimbangan terhadap perilaku pengguna pasar, dan mempertimbangan kenyamanan pengguna pasar.
Kata kunci: pasar, pasar tradisional, fasilitas pasar tradisional
References
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak. 2010. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak tahun 2010-2030. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak. Pontianak
Badan Standardisasi Nasional. 2002. SNI 19-6728.1-2002 tentang Neraca Sumber Daya-bagian 1. Badan Standardisasi Nasional. Jakarta
Badan Standardisasi Nasional. 2015. SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat. Badan Standardisasi Nasional. Jakarta
Darwis, Muhammad. 1984. Penataan Kembali Pasar Kota Gede. Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur Universitas Gajah Mada. Yogyakarta
Juwana, Jimmy S. 2005. Panduan Sistem Bangunan Tinggi.Erlangga. Jakarta
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor :70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan, dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Perdagangan Republik Indonesia nomor :37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan, dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta
Kurniady, Evan. 2018. Kawasan Pasar Tradisional Kabupaten Kubu Raya. Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura. Pontianak
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Pasar Tradisional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.