PERPUSTAKAAN UMUM DI KABUPATEN KAPUAS HULU
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v7i2.38959Abstract
Berlandas pada pasal 3 dan 4 UU No.43 tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Sehingga keberadaan perpustakaan sangat dibutuhkan di setiap daerah. Di Kabupaten Kapuas Hulu, minat baca masyarakatnya masih sangat minim hal ini disebabkan oleh Kabupaten Kapuas Hulu belum memiliki bangunan khusus perpustakaan umum berstandar kabupaten/kota dengan fasilitas penunjang yang dapat menarik minat masyarakat. Adapun tujuan tugas akhir ini adalah untuk merancang bangunan dengan melihat aspek fungsi, lingkungan, estetika dengan memperhatikan potensi yang dimiliki sehingga tercipta sebuah rancangan yang dapat menampung kegiatan masyarakat di sebuah bangunan Perpustakaan umum di Kabupaten Kapuas Hulu. Metode yang digunakan untuk mengkaji data yang berkaitan dengan Perpustakaan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu melalui pengumpulan data atau survei, kemudian dianalisis untuk mendapatkan konsep desain. Berlokasi di Jalan Antasari Putussibau, kawasan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan luas lahan 4.060 meter persegi. Area tersebut dibuat sebuah bangunan perpustakaan umum dengan standar pemerintah daerah tipe c dengan konsep yang rekreatif. Dilengkapi dengan fasilitas seperti free wifi area dan taman agar konsep membaca terasa lebih menarik bagi masyarakat.
Kata kunci: Perpustakaan Umum, Tipe C, Membaca, Kapuas Hulu
References
Badan Standardisasi Nasional. 2009. SNI 7495, 2009:2 tentang Perpustakaan Umum. Badan Standardisasi Nasional. Jakarta
Basuki, S. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.