PUSAT REHABILITASI BAGI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v8i1.40131Abstract
Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak telah memberikan pelayanan berupa asesmen dan rawat jalan untuk penyalahguna narkotika. Namun di Kota Pontianak belum terdapat bangunan khusus untuk merehabilitasi pengguna narkotika tersebut. Oleh karena itu, dirancangnya Pusat Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika bertujuan untuk memberikan pelayanan secara lengkap yang memenuhi kebutuhan pelaku di dalamnya. Pendekatan perancangan yang digunakan adalah metode lingkungan penyembuhan. Lingkungan penyembuhan menggunakan enam prinsip untuk penerapannya. Prinsip pertama yaitu prinsip panca indera, dimana dalam mendesain lingkungan dan bangunan, semua indera manusia dipertimbangkan. Prinsip pencahayaan yaitu menciptakan pencahayaan yang sehat dengan menggunakan cahaya alami dan buatan yang dipilih secara cermat. Prinsip bentuk dimana bentuk bangunan maupun ruang dibuat secara jelas dan mudah dipahami agar mendukung kesehatan pelaku. Prinsip material yaitu pemilihan material yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan tiap ruangan serta penggunaan material alami untuk memberikan kesan hangat dalam bangunan. Prinsip udara sehat yaitu dengan memberikan ventilasi, penyaring udara, serta tanaman dalam ruangan. Terakhir, yaitu prinsip keterhubungan dengan alam, dimana lingkungan buatan dan alam dibuat saling terhubung untuk kesejahteraan pelaku didalamnya. Prinsip-prinsip ini digunakan dengan harapan Pusat Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat memberikan rasa nyaman, dan mempercepat proses penyembuhan penyalahguna narkotika selama menjalani proses rehabilitasi.
Kata kunci: Rehabilitasi Narkotika, Healing Environment, Kota Pontianak
References
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2017. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2018. Indonesia: Narkoba dalam Angka Tahun 2017. Jurnal Data Puslitdatin, 4-6. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Jakarta
Chiara, D. J., & Callender, J. 1987. Time-Saver Standards For Building Type second edition. McGraw-Hill Inc. New York
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Kementrian Republik Indonesia. 2012. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Rehabilitasi Medik. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan Sistem Biofilter Anaerob Aerob pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta
Jones, K., & Debra, C. 2012. Health and Human Behaviour (3rd Edition). Oxford University Press. Australia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Knecht, M. L. 2010. Optimal Healing Environment; Healthy Communities by Design. Loma Linda University. California
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2010. Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta
Nousiainen, Marjut, Heikki Lindroos , Petri Heino, Meri Valta, dan Jukka Häkkinen. 2016. Restorative Environment Design. Kymenlaakso University of Applied Sciences Publication. Kouvola
Partodiharjo, S. 2006. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Esensi. Jakarta
Pemerintah Daerah Kota Pontianak. 2013. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak Tahun 2013-2033. Sekretaris Daerah Kota Pontianak. Pontianak
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2009. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Winanti. 2008. Therapeutic Community (TC). Lapas Kelas IIA Narkotika. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.