SEKOLAH MENENGAH ISLAM TERPADU TAHFIDZUL QUR"™AN KHUSUS AKHWAT DI PESANTREN LABBAIK
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v8i1.40152Abstract
Pengembangan sekolah pesantren dapat dianggap sebagai sebuah solusi maju untuk mendorong perkembangan pendidikan pesantren. Sekolah Menengah Islam Terpadu Tahfidzul Qur"™an khusus Akhwat di Pesantren Labbaik adalah salah satu keinginan untuk maju dan berkembangnya pendidikan pesantren agar mampu bersaing dengan sekolah umum. Lokasi perancangan berada di Jalan Bumi Pratama Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Metode perancangan yang digunakan adalah melalui beberapa tahap gagasan (pemrogaman, wawancara, studi kepustakaan, dan kajian literatur), tahap analisis, konsep dan tahap pra rancangan. Sekolah pesantren khusus Akhwat membagi fungsi menjadi dua yaitu fungsi pendidikan dan fungsi hunian. Penyusunan fasilitas ke dalam perancangan mendapat tambahan analisis dari tapak, struktur dan utilitas. Hasil analisis perancangan berupa gambar pra rancangan. Perancangan sekolah ini berfokus pada fungsi dan fasilitas masing-masing bangunan. Kawasan sekolah ini terdapat 7 (tujuh) bangunan, yaitu SMPIT, SMAIT, Masjid serta Aula Pertemuan, Asrama Santriwati SMPIT serta SMAIT dan Area Makan SMPIT serta SMAIT. Masjid dan Aula Pertemuan merupakan pusat dari keseluruhan bangunan yang diletakkan ditengah selain berfungsi untuk para santriwati melakukan pendidikan islam juga dapat menampung aktivitas seperti mengadakan acara.
Kata Kunci: Sekolah Menengah, Pesantren, Kabupaten Kubu Raya
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya. 2019. Kabupaten Kubu Raya Dalam Angka Tahun 2019. BPS Kabupaten Kubu Raya. Kubu Raya
Mualimin. 2017. Lembaga Pendidikan Islam Terpadu. Jurnal Pendidikan Islam. Vol 8 (I) Hal 105 UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta
Muhab, Sukro. 2010. Standar Mutu Sekolah Islam Terpadu: Jaringan Sekolah Islam Terpadu. JSIT Indonesia. Jakarta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. 2016. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya 2016-2036. Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Kubu Raya
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.