SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v8i1.40210Abstract
Pendidikan merupakan suatu sistem yang diberlakukan untuk mengatasi kebodohan di masa yang akan datang. Sebuah Negara dapat dikatakan maju jika memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul dan mampu menghadapi tantangan global. Pendidikan formal bisa dijangkau oleh seluruh anak dan tidak terkecuali masyarakat menengah ke bawah. Terutama pada Sekolah Menengah Atas banyak anak yang tidak dapat melanjutkan karena biaya yang cukup mahal, ditambah dengan adanya peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan zonasi, sehingga beberapa daerah kurang daya tampung bahkan tidak memiliki sekolah. Pemerintah harus mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat, salah satu kebijakan tersebut adalah dengan membangun Sekolah Menangah Atas Negeri di daerah yang mengalami kekurangan, dan salah satunya berada di Kecamatan Pontianak Barat. Hal yang harus dilakukan sebelum perancangan bangunan sekolah adalah dengan mengidentifikasi standar bangunan sekolah menengah atas negeri sesuai dengan kebutuhan. Hasil identifikasi tersebut menghasilkan kebutuhan ruang dan persyaratan ruang yang dibutuhkan. Sistem utilitas dan struktur yang dibutuhkan sesuai dengan keadaan sekitar lokasi. Sistem tapak seperti perletakan, sirkulasi, orientasi, vegetasi dan arsitektur lingkungan baik eksternal maupun internal. Bentuk dan susunan terkait tata ruang dalam dan ruang luar bangunan akan terbentuk sehingga menghasilkan bangunan sekolah menengah atas di kecamatan Pontianak Barat dengan pendekatan konsep sekolah alami.
Kata kunci: Sumber daya manusia, Sekolah menengah atas, Sistem zonasi, Sekolah alami
References
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2018. Pontianak Dalam Angka. Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. Pontianak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana SMA/MA. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Jakarta
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta
Neufert, Ernest. 2002. Data ArsitekJilid 1. Erlangga. Jakarta
Pemerintah Daerah Kota Pontianak. 2013. Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033. Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Pontianak
Pemerintah Republik Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.