PUSAT PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN DAN HUMAN TRAFFICKING DI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v8i1.40540Abstract
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang paling banyak terjadi kasus kekerasan dan perdagangan manusia (human trafficking). Hal ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada perempuan maupun anak-anak. Dalam menangani tindak kekerasan dan human trafficking di Kalimantan Barat, sudah terdapat Pusat Pelayanan Terpadu yang dilakukan dengan berjejaring, tapi intervensi dan layanan terhadap korban belum meningkat baik. Sehingga dibuatlah Pusat Pelayanan Terpadu yang dirancang satu atap dengan tujuan sebagai tempat penyembuhan dan pengembangan korban kekerasan dan human trafficking. Bangunan dibuat dengan 4 fungsi yaitu fungsi pelayanan, hunian, pengelolaan dan pemeliharaan. Bangunan ini berfokus pada konsep healing architecture, dimana arsitektur berperan penting dalam pemulihan para pasiennya. Hasil dari konsep healing architecture ini menggunakan 7 prinsip dan di aplikasikan ke bangunan antara lain, penyusunan ruang yang jelas, membuat bangunan dengan elevasi lantai tinggi dan rendah, permainan gelap dan terang pada ruang, menanam vegetasi di jendela pasien, penggunaan bukaan besar yang langsung berhubungan dengan ruang luar, mengecat dinding dengan mural, dinding menjadi bagian yang organik dan hidup, serta penggunaan warna yang lembut. Dalam penerapan struktur menggunakan kolom bulat, lalu penerapan pada utilitas dan fisika bangunan menggunakan bahan plafond dan dinding yang kedap suara, serta penggunaan penghawaan alami dan buatan yang maksimal.
Kata kunci: Human Trafficking, kekerasan, korban
References
Aisyah, S. 2015. Perancangan Pusat Pembinaan dan Pemberdayaan Wanita Di Kota Malang (Tema: Paradox Architecture). Jurnal Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Malang
Anjari, W. 2014. Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan (VIOLENCE). E-Journal WIDYA Yustisia Vol. 1 No. 1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Jakarta
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2019. Data Sistem Informasi Online (Simfoni). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pontianak
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05. 2010 tentang Panduan Pembentukan Dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Jakarta
Nawangsih, E. 2014. Play Therapy Untuk Anak-Anak Korban Bencana Alam yang Mengalami Trauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD). Jurnal. Psympathic, Jurnal Ilmiah Psikologi 1 (2), Hal: 164-178. Universitas Islam. Bandung
Simanjuntak, R. A. 2006. Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Pada Anak. Universitas Lampung. Bandar Lampung
Takariawan, A, dan Putri, S. A. 2018. Perlindungan Hukum terhadap Korban Human trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol 25 (2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung
Wahyuni, H. 2016. Faktor Resiko Gangguan Stress Pasca Trauma Pada Anak Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Ilmiah Kependidikan X (1), Hal: 1-1. Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Surabaya
Zoraya, M. 2010. Surabaya Pshychiatric Center. Jurnal Skripsi Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.