PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL PARIT BARU
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v8i1.40542Abstract
Pasar merupakan sebuah fasilitas yang mewadahi kegiatan masyarakat dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kabupaten Kubu Raya memiliki banyak pasar, salah satunya Pasar Tradisional Parit Baru yang terletak dijalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya yang belum terfasilitasi dengan baik. Kondisi Pasar Tradisional Parit Baru yang sekarang jauh dari standar sebuah pasar tradisional. Perlunya perancangan khusus dalam Pengembangan Pasar Tradisional Parit Baru yang sesuai dengan standar perancangan pasar. Metode yang digunakan untuk melakukan pengkajian data dimulai dari ide gagasan di lanjutkan dengan penyusunan program, kemudian tahap penganalisaan dan menghasilkan konsep dan desain. Konsep utama dari Pengembangan Pasar Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya adalah "Selaras". Selaras adalah serasi, sesuai, dan sepadan yang Pengaplikasian Konsep terhadap bangunan yaitu, bangunan didesain sesuai dengan standar Pasar Tradisional, dengan desain lebih terbuka dan tidak banyak menggunakan dinding sebagai pemisah antar ruang, serasi dalam komoditas jenis sifat pasar yaitu pasar kering dan pasar basah dengan pemisahan antara kedua jenis sifat tersebut, dan juga ruang pengelola pasar, pengaplikasian lainnya yaitu sirkulasi yang sepadan dengan pemisahan antara jenis sifat pasar yaitu kering dan basah, saling menghubungkan antar ruang dengan penempatan lapak dibagi sesuai jenis sifat pasar. Lapak tidak di batasi dinding, lapak yang didesain tebuka mempermudah para pedagang untuk saling berkomunikas satu sama lain juga dengan pembeli.
Kata kunci: Pasar tradisional, pengembangan pasar tradisional, selaras
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya. 2019. Kubu Raya Dalam Angka 2019. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya. Kubu Raya
Darwis, 1984. Penataan Kembali Pasar Kota Gede. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta
Kementerian Dalam Negeri Repulik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Kementerian Dalam Negeri Repulik Indonesia. Jakarta
Kementerian Perdagangan Repulik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kementerian Perdagangan Repulik Indonesia. Jakarta
Ma’ruf, Hendri. 2005. Pemasaran Ritel. PT Gramedia Pustaka Utama. Pradya Paramita. Jakarta
Rinata, Katharina Okta. 2018. Pasar Pagi Jalan Dokter Wahidin Kota Pontianak. Universitas Tanjung Pura. Pontianak
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.