PUSAT REHABILITASI NARKOTIKA KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/jmars.v2i1.6015Abstract
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya lainnya. Salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus narkotika yang besar adalah Kalimantan Barat. Menurut Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 pasal 1 no. 15 tentang narkotika menyebutkan "penyalah guna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum". Namun Undang-undang yang sama yaitu pada Bagian Kedua pasal 54 yang mengatakan bahwa "pengguna narkotika berkewajiban untuk direhabilitasi baik rehabilitasi secara medis maupun sosial melalui fasilitas rehabilitasi". Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 menyatakan bahwa "penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial". Sehingga, untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika diperlukanlah sebuah Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat. Sistem pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan yang diterapkan oleh pihak BNN RI yaitu "Therapeutic Community". Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat ini merupakan bangunan massa banyak. Setiap massa disesuaikan dengan fungsi dan kegiatan residen, sehingga massa bangunan dibagi menjadi tiga yaitu bangunan perkantoran; bangunan therapeutic community; dan bangunan re-entry. Penataan massa dilakukan dengan sistem enclosure yang dapat menciptakan ruang terpisah antara residen dan dunia luar. Utilitas dan penataan lingkungan pada bangunan disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan residen dalam melakukan proses rehabilitasi, sedangkan untuk struktur disesuaikan dengan tapak, konsep, keamanan residen dan fungsi bangunan. Kesimpulan dari perancangan Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat ini diarahkan untuk pemenuhan fasilitas BNNP Kal-Bar agar dapat dimanfaatkan untuk merehabilitasi pengguna narkotika di Kalimantan Barat dan merancang sebuah Pusat Rehabilitasi Narkotika yang sesuai dengan standar operasional sebuah Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN RI.
Kata kunci: Narkotika, Therapeutic Community, Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt "” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
Under the following terms:
- Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.