PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DI KERATON SURYA NEGARA KELURAHAN ILIR KOTA KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau tidak terlepas hubungannya dari orang tua, keluarga atau sanak saudara, roh leluhur, maupun masyarakat. Bahkan didalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu masih terdapat hal-hal yang bersangkutan dengan hal ghaib, menghormati leluhur / moyang, begitu pula dengan unsur agamanya. Di sisi lain tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat perkawinanMasyarakat Melayu Di Keraton Surya Negara Sanggau agar tetap terpelihara kelestariannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada pihak Keraton Surya Negara Sanggau, Pemuka Agama, dan Keluarga yang Menggunakan Adat Perkawinan di Keraton Surya Negara Sanggau. Pelaksanaan upacara adat perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : Merisik, Melamar, Betunang, Ngantaruang / sirih bosar, Perkawinan / penganten, namun tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan upacara adat perkawinan sesuai dengan yang aslinya karena sudah mengalami perubahan terutama Adat Merisik yang dirasakan sudah tidak cocok lagi dilaksanakan pada saat sekarang ini, karena pada zaman sekarang mereka bisa dengan sendirinya untuk mencari pasangan hidup mereka masing-masing. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya perubahan pelaksanaan upacara adat perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau karena pengaruh dari Faktor ekonomi yaitu karena menggunakan adat perkawinan berarti menggunakan biaya yang jauh lebih mahal dari pada resepsi biasa, maka dari itu tidak sedikit masyarakat di Kabupaten Sanggau Khususnya Masyarakat Melayu tidak melaksanakan adat karena faktor ekonomi tersebut dan faktor agama yang mana dianggap melaksanakan adat banyak mengandung unsur-unsur negatif dan mendekati perbuatan syirik dan musyrik, akan tetapi sebenarnya adalah seluruh adat perkawinan masyarakat melayu ini menggunakan tata cara yang sesuai ajaran Agama Islam, sebagaimana para tetua zaman dahulu yang diketahui adalah orang-orang itu mempunyai ilmu agama yang jauh lebih tinggi dari pada orang-orang zaman sekarang. Akibat hukum atau sanksi adat terhadap pelanggar upacara adat perkawinan yang dilakukan sebenarnya tidak ada sanksi yang ditimbulkan, karena adat perkawinan itu bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya. Namun apabila timbul gangguan-gangguan yang tidak diinginkan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan selamatan dan doa bersama sedangkan upaya untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat perkawinan Masyarakat Melayu di Keraton Surya Negara Sanggau adalah dengan cara selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melaksanakannya, selalu memberikan arti penting dari pelaksanaan adat perkawinan ini karena mengandung arti filosofi yang tinggi serta sesuai dengan ajaran agama islam, dan selalu melaksanakannya secara terus-menerus agar tidak menjadi hal yang langka atau jarang ditemui lagi. Kata Kunci : Perkawinan Adat Melayu, Upacara Adat, Perkawinan.Downloads
Published
2015-09-22
Issue
Section
Articles